DPRD GOWA BERHAK GUNAKAN HAK ANGKET, ISU YANG MENGGADUHKAN PUBLIK MENJADI RANAH PENGAWASAN WAKIL RAKYAT
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 3 menit membaca

DPRD GOWA BERHAK GUNAKAN HAK ANGKET, ISU YANG MENGGADUHKAN PUBLIK MENJADI RANAH PENGAWASAN WAKIL RAKYAT
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa memiliki hak konstitusional dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Menurut Amiruddin, penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa harus dipandang sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif sebagai representasi rakyat, bukan semata-mata sebagai bentuk intervensi terhadap urusan pribadi seseorang.
"Ketika DPRD Kabupaten Gowa menggunakan hak angket, maka DPRD sedang menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. DPRD adalah wakil rakyat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen konstitusional yang diberikan negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah," tegas Amiruddin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat.
DPRD juga memiliki hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

Selain itu, DPRD memiliki hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah maupun terhadap kejadian luar biasa yang berkembang di tengah masyarakat dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa terhadap penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa, Amiruddin menilai setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Namun menurutnya, terdapat pandangan yang menilai DPRD telah mencampuri urusan pribadi Bupati Gowa karena substansi yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa dan Basri Kajang.
"Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa dugaan perselingkuhan merupakan persoalan pribadi sehingga DPRD dianggap terlalu jauh masuk ke ranah privat kepala daerah. Pandangan itu sah-sah saja sebagai argumentasi hukum," ujarnya.

Namun demikian, Amiruddin menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai urusan pribadi apabila dampaknya telah meluas menjadi konsumsi publik, memunculkan kegaduhan sosial, menimbulkan polemik berkepanjangan, dan berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ketika suatu isu sudah menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Gowa, menimbulkan demonstrasi, perdebatan publik, bahkan mempengaruhi jalannya pemerintahan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, maka hal tersebut tidak lagi murni persoalan pribadi. DPRD sebagai wakil rakyat berhak meminta penjelasan dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya," kata Amiruddin.
Menurutnya, penggunaan hak angket DPRD Gowa juga tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa DPRD sebelumnya telah menyampaikan berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan polemik yang berkembang. Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
"DPRD menggunakan hak angket karena menilai terdapat rekomendasi yang belum dijalankan. Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mengapa Bupati Gowa sebagai pihak yang merasa dituduh dalam berbagai isu yang berkembang tidak menggunakan sepenuhnya hak-hak hukumnya untuk mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang tersedia," lanjutnya.
Amiruddin menegaskan bahwa negara hukum memberikan ruang kepada setiap pihak untuk membela diri, baik melalui klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan yang tidak benar.
"Jika tuduhan tersebut dianggap tidak benar dan merugikan nama baik, maka tersedia jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, DPRD juga memiliki hak untuk menjalankan fungsi pengawasannya sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik di DPRD maupun di pengadilan, sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Gowa dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Yang terpenting adalah kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. DPRD harus menjalankan fungsinya, kepala daerah juga memiliki hak untuk membela diri, dan masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas berbagai isu yang berkembang," tutup Amiruddin.
Dasar hukum yang dapat dicantumkan dalam pemberitaan:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* Pasal 149 ayat (1): Fungsi DPRD Kabupaten/Kota meliputi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan.
* Pasal 159: Hak DPRD meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
* Pasal 107–109 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
( Mgi / Ridwan )
















































Komentar