Hak Angket DPRD Gowa, Amiruddin, S.H., Kr. Tinggi: Peluru Tajam atau Peluru Hampa?
- Ridwan Umar
- 31 Mei
- 3 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM | Gowa, 29 Mei 2026 — Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang atas dugaan skandal perselingkuhan menuai kritik tajam. Banyak pihak mempertanyakan apakah instrumen ini tepat sasaran atau justru akan menjadi “peluru hampa”.
Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang terkesan sangat cepat dan mendapat dukungan hampir bulat, termasuk dari anggota DPRD partai pengusung bupati. Proses yang terkesan singkat ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah ini upaya sungguh-sungguh mencari kebenaran atas dugaan perselingkuhan, atau sekadar strategi politik?
Menurut Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Angket seharusnya digunakan untuk menyelidiki kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis. Sementara isu yang sedang berkembang adalah dugaan perilaku pribadi berupa perselingkuhan.
Amiruddin, S.H., Kr. Tinggi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dan praktisi hukum, memberikan catatan kritis:
“Hak Angket adalah peluru tajam, tetapi harus diarahkan pada sasaran yang tepat yaitu kebijakan publik. Jika digunakan untuk urusan pribadi seperti perselingkuhan, dikhawatirkan menjadi 'peluru hampa' karena berpotensi error in objecto (salah objek). Prosesnya bisa sia-sia dan mudah digugat di tahap yudisial,” ujar Amiruddin.
Meskipun Pansus Angket memiliki kewenangan memanggil paksa dengan bantuan Polri (Pasal 171 ayat (3)) dan batas waktu 60 hari (Pasal 172), beliau menilai instrumen ini kurang tepat untuk mengusut dugaan perselingkuhan yang bersifat pribadi. Penggunaan angket berisiko membuat proses pengungkapan kebenaran menjadi cacat prosedur.
Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi merekomendasikan jalur Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jalur ini dinilai lebih fleksibel dan tepat untuk kasus dugaan perselingkuhan.
Pasal 159 ayat (4)
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap:
kebijakan bupati/wali kota; atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya; atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Jalur Hak Menyatakan Pendapat ini sangat fleksibel karena frasa “kejadian luar biasa” memberikan ruang interpretasi yang luas. Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh bupati (sebagai pemimpin tertinggi daerah) dapat dikategorikan sebagai “kejadian luar biasa” karena:
Berdampak pada legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah;
Berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan;
Merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan kepala daerah.
Setelah DPRD mengeluarkan Pendapat DPRD melalui HMP, jalur ini dapat langsung dikaitkan dengan mekanisme pemberhentian kepala daerah jika memang dugaan itu terbukti, sesuai Pasal 78 ayat (2): Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
...
f. melakukan perbuatan tercela;
Penjelasan Resmi Pasal 78 ayat (2) huruf f:
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Contoh Kasus Nyata yang Berhasil:
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie
Tertangkap basah dugaan perselingkuhan. DPRD membentuk Pansus untuk mengumpulkan bukti, kemudian melanjutkan melalui Hak Menyatakan Pendapat. Pendapat DPRD dikirim ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 80 dan berhasil memproses pemberhentian bupati.
Bupati Garut, Aceng Fikri
Kasus pernikahan siri kontroversial yang dinilai melanggar norma susila. DPRD menggunakan kombinasi panitia khusus dan Hak Menyatakan Pendapat. Proses HMP + uji Mahkamah Agung berhasil mengakhiri masa jabatannya.
Menurut Amiruddin, kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa Pansus penyelidikan + Hak Menyatakan Pendapat lebih efektif untuk mengungkap kebenaran dibandingkan memaksakan Hak Angket pada ranah yang bukan kebijakan publik.

Kasus di Gowa ini menjadi ujian, apakah DPRD benar-benar ingin mengungkap kebenaran atas isu perselingkuhan yang menjadi sorotan publik, atau hanya melakukan proses formalitas atas desakan publik yang berisiko menghasilkan kesimpulan hukum yang lemah dan rawan gugatan 'peluru hampa'?, tutupnya.
Mgi/Ridwan


















































Komentar