top of page

Laporan Dugaan Pelanggaran diterima Irjen Kemendiktisaintek, LSM Gempa Indonesia desak Plt. Rektor UNM Tunda Pelantikan Dekan FIKK terpilih

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin PNS (double dipping/tunjangan ganda) dan indikasi maladministrasi sistemik dalam proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2026-2030.


​Laporan tersebut diserahkan langsung ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta yang dirangkaikan dengan audiensi langsung bersama perwakilan tim auditor/investigasi di lantai 12 Kemendiktisaintek, Rabu (13/5/2026). Melalui laporan tersebut, LSM Gempa mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNM untuk menangguhkan pelantikan dekan terpilih, Dr. Andi Atssam, karena dinilai lahir dari proses yang melanggar aturan kementerian dan statuta kampus.


​Ketua Bidang Hukum LSM Gempa Indonesia, Sahardi, mengungkapkan salah satu temuan maladministrasi yang sangat mencolok adalah pembentukan Panitia Pemilihan Dekan.

​"Berdasarkan Peraturan Rektor UNM Nomor 1 Tahun 2024, jumlah Panitia Pemilihan Dekan dibatasi maksimal 5 orang. Namun faktanya, panitia yang dibentuk membengkak menjadi 20 orang lebih. Penambahan personel yang menabrak aturan ini patut diduga sebagai upaya pengondisian suara untuk memenangkan kandidat tertentu. Karena prosedur pemilihan melanggar aturan, maka seluruh hasil pemilihan dekan FIKK UNM 2026-2030 patut dinilai cacat hukum," tegas Sahardi kepada awak media, Jumat (15/5/2026).

​Selain cacat prosedur pemilihan, LSM Gempa juga menyerahkan bukti rekam jejak kandidat terpilih yang diduga sarat dengan pelanggaran disiplin PNS dan indikasi kerugian keuangan negara (double dipping/tunjangan ganda) saat menjalani masa Tugas Belajar (Tubel) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada rentang tahun 2021 hingga 2024.

​"Sesuai Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022, dosen Tubel wajib dibebastugaskan dari jabatan. Namun, selama masa Tubel tersebut, yang bersangkutan diduga kuat tidak pernah melepaskan jabatannya sebagai Kaprodi Administrasi Kesehatan FIKK UNM. Akibatnya, aliran uang negara berupa Tunjangan Jabatan, Sertifikasi Dosen (Serdos), dan Remunerasi diduga tetap mengalir secara tidak sah," urainya.

​Lebih parah lagi, di rentang tahun 2023 hingga 2025, oknum tersebut juga diduga aktif menerima dan mengeksekusi ratusan juta dana PNBP melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM, padahal statusnya masih terikat kewajiban akademis di UNY. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.


​Secara konstruksi hukum, LSM Gempa menilai pembiaran pelanggaran ini patut diduga menabrak Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


​"Proses demokrasi kampus yang dikelola serampangan dan tidak menghormati Permendiktisaintek No. 27 Tahun 2022, serta Statuta UNM akan berdampak buruk terhadap legitimasi hasil pemilihan. Kami mendesak Irjen Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi dan menganulir hasil pemilihan ini, serta meminta Plt. Rektor UNM untuk menangguhkan segala proses termasuk pelantikan, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Itjen."
​"Laporan lain mengenai kerugian keuangan negara juga kami layangkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar dugaan kerugian keuangan negara atas DIPA PNBP LP2M 2023 sampai 2025 di FIKK UNM segera diusut tuntas," tutupnya.

Ridwan/MGI


Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page