top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPPPA Gowa Rekomendasikan, Dampingi Nurhalisa Diproses Hukum Atas Pelanggaran HAM Perempuan dan Anak di Polres Gowa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 22 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPPPA Gowa Rekomendasikan, Dampingi Nurhalisa Diproses Hukum Atas Pelanggaran HAM Perempuan dan Anak di Polres Gowa.



Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa agar mengambil langkah hukum dan merekomendasikan ,mendampingi Nurhalisa diproses di Polres Gowa atas kasus menimpa Nurhalisa binti Sanne dan anaknya yang lahir prematur.


Menurut Amiruddin, negara tidak boleh kalah terhadap tindakan yang diduga menimbulkan tekanan psikologis, ancaman, pemaksaan, hingga dugaan upaya menggugurkan kandungan terhadap seorang perempuan yang sedang hamil tujuh bulan dan orang orang yang terlibat harus dapat ganjaran.


Negara harus hadir untuk menikahkan Nurhalisa binti Sanne dengan pacarnya Muh.Rifal bin Baso agar Nurhalisa dan anaknya jenis kelamin perempuan yang lahir prematur harus memiliki status.


Kasus tersebut bermula ketika Nurhalisa binti Sanne melaporkan persoalan yang menimpa dirinya ke DPPPA Kabupaten Gowa pada Senin, 11 Mei 2026. Saat itu, Nurhalisa sedang mengandung 7 bulan hasil hubungan dengan pacarnya sendiri, Muh. Rifal bin Baso, warga Batumenteng Dusun Binaarung Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.





Disebutkan bahwa Muh. Rifal bersedia bertanggung jawab dan ingin menikahi Nurhalisa, namun hubungan keduanya ditolak oleh ayah kandung Nurhalisa yang bernama Sanne.


Tidak lama setelah itu, pada Rabu 13 Mei 2026, Nurhalisa melahirkan bayi perempuan secara prematur di RSIA Ananda Makassar. Kelahiran prematur tersebut diduga dipicu tekanan psikologis dan tekanan keluarga yang terus memisahkan Nurhalisa dengan lelaki yang ingin bertanggung jawab atas kehamilannya.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai persoalan tersebut bukan hanya konflik keluarga biasa, melainkan sudah masuk ranah perlindungan perempuan dan anak serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Selain itu, Nurhalisa juga mengaku sebelum melapor ke DPPPA Kabupaten Gowa dirinya sempat dibawa dari Dusun Binaarung Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu menuju sebuah rumah di Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa yang disebut melibatkan Mahmuddin selaku Kepala Dusun Binaarung, Hj. Dawi, dan Hj. Neni. Menurut pengakuan Nurhalisa, dirinya diduga hendak dipaksa menggugurkan kandungan yang saat itu telah berusia sekitar tujuh bulan.


Namun Nurhalisa akhirnya melarikan diri dan meminta perlindungan ke kantor DPP LSM Gempa Indonesia.


Amiruddin menegaskan bahwa DPPPA Kabupaten Gowa wajib memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, perlindungan terhadap bayi yang lahir prematur, serta memastikan tidak ada lagi tekanan terhadap Nurhalisa.





Secara hukum, DPPPA tetap memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi dan tidak berhasil. Mediasi tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau dugaan pelanggaran terhadap perempuan dan anak.


Dasar hukumnya antara lain:


* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


* KUHP lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).


Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana yang Dilakukan Oleh Keluarga Nurhalisa :


1. Dugaan Pemaksaan atau Upaya Menggugurkan Kandungan


Apabila benar terdapat upaya memaksa menggugurkan kandungan tanpa persetujuan korban, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.


Dalam KUHP lama:


* Pasal 346 KUHP: perempuan yang menggugurkan kandungan dapat dipidana.


* Pasal 347 KUHP: orang yang menggugurkan kandungan tanpa persetujuan perempuan dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.


* Pasal 348 KUHP: menggugurkan kandungan dengan persetujuan perempuan dapat dipidana hingga 5 tahun 6 bulan.


* Pasal 349 KUHP: jika dilakukan tenaga medis, pidana diperberat.


Dalam KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023), larangan aborsi ilegal tetap diatur dengan ancaman pidana penjara dan denda berat, kecuali alasan medis tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.


2. Dugaan Kekerasan Psikis terhadap Perempuan


Bila terdapat tekanan mental, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan terhadap Nurhalisa hingga mengalami trauma dan melahirkan prematur, maka dapat dijerat:


* Pasal 45 UU PKDRT: Kekerasan psikis dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda.


3. Dugaan Perampasan Kemerdekaan Nurhalisa


Jika seseorang dipindahkan, dibatasi kebebasannya, atau ditekan untuk mengikuti kehendak tertentu, dapat dikaitkan dengan:


* Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.


4. Perlindungan Anak dan Bayi yang Dilahirkan


Anak bayi perempuan Nurhalisa yang lahir prematur juga memiliki hak perlindungan berdasarkan:


* Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.


* UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.


Negara wajib melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, dan tekanan sosial dan memberikan status Nurhalisa dan bayinya.


Desakan kepada Aparat dan Pemerintah


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta:


* DPPPA Kabupaten Gowa segera memberikan perlindungan maksimal kepada Nurhalisa dan bayinya.


* Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan objektif.


* Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran HAM perempuan dan anak.


* Semua pihak mengedepankan keselamatan ibu dan bayi dibanding ego keluarga.


Amiruddin menegaskan bahwa perempuan hamil dan anak yang lahir ke dunia memiliki hak hidup, hak perlindungan, dan hak mendapatkan keadilan yang dijamin konstitusi Negara Republik Indonesia tutupnya.


( Mgi /Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page