Coreng Dunia Pendidikan! Dosen Bergelar Doktor Dilaporkan ke Polsek Tamalate Usai Diduga Meludahi Wajah dan Melempar Piring ke Korban
- Ridwan Umar
- 6 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Ada Apa !! Dosen Bergelar Doktor Dilaporkan ke Polsek Tamalate Usai Diduga Meludahi dan Melempar Piring ke Korban
Makassar — Seorang dosen bergelar doktor bernama Dr. Andi sadappotto SPD.M hum. Ketua prodi pasca sarjana bahasa Inggris, Kampus UMS Rappang dilaporkan ke Polsek Tamalate setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang akrab disapa Fina. Peristiwa tersebut disebut terjadi hanya karena korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji guru.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada hari sabtu 9 mei 2026 diduga dipicu setelah korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji kepada pihak yayasan. Namun pertanyaan tersebut diduga memancing emosi pelaku hingga terjadi cekcok di dalam ruangan kepala sekolah.

Dalam keterangan korban Fina menyampaikan pertengkaran tersebut, pelaku awalnya melempar ke korban dengan gelas namun sempat di hindari lalu melakukan perbuatan meludahi korban serta melemparkan piring ke arah korban hingga mengenai bagian kepala. Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka di kepala dan merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya.
" Saya hanya datang menanyakan soal gaji para guru yang belum dibayarkan tiba tiba ketua yayasan Dr.Andi Sadappotto marah marah dan mengatakan lagi banyak hutang, karena saya bertanya lebih lanjut Beliau tambah marah dan melempari gelas dan meludahi wajah saya, setelah itu lanjut melempari dengan piring 2 x hingga membuat kepala saya terluka." Uacap nya
Merasa menjadi korban tindakan tidak menyenangkan dan penganiayaan, Fina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Tamalate Makassar guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.
Kasus ini pun menuai perhatian masyarakat karena melibatkan seorang akademisi seorang Dosen yang mengajar di salah satu Universitas Di Rappang yang juga sebagai ketua Yayasan Di Makasdar seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan profesional.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
Apabila tindakan meludahi korban dinilai sebagai penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari para pihak terkait untuk memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar