PPA Kabupaten Gowa Panggil Ayah Kandung Nurhalisa dan Ripal, Dugaan Penolakan Restu Berujung Persoalan Kehamilan 7 Bulan
- Ridwan Umar
- 22 jam yang lalu
- 3 menit membaca

PPA Kabupaten Gowa Panggil Ayah Kandung Nurhalisa dan Ripal, Dugaan Penolakan Restu Berujung Persoalan Kehamilan 7 Bulan
Gowa, Sulsel -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengeluarkan surat undangan panggilan kepada Sdr. Sanne’ dan Ripal bin Basoka untuk hadir memberikan keterangan terkait laporan Sdri. Nurhalisa binti Sanne’.
Panggilan tersebut dijadwalkan pada hari Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor UPTD PPA Kabupaten Gowa. Pemanggilan dilakukan setelah adanya laporan mengenai persoalan hubungan asmara, kehamilan, serta dugaan tidak direstuinya hubungan antara Nurhalisa dan Ripal oleh pihak keluarga perempuan.
Menurut informasi yang dihimpun, Sdr. Sanne’ dipanggil selaku ayah kandung Nurhalisa karena diduga menolak lamaran keluarga Ripal bin Basoka yang datang untuk mempersunting anaknya.

Dalam keterangannya kepada pihak UPTD PPA Kabupaten Gowa, Nurhalisa mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan Ripal bin Basoka selama kurang lebih enam tahun. Ia juga menyebut keluarga Ripal telah datang melamar secara baik-baik, namun hubungan tersebut tidak direstui oleh ayah kandungnya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas UPTD PPA, Nurhalisa menyampaikan bahwa dirinya kini sedang hamil tujuh bulan dan menyatakan bahwa ayah biologis anak yang dikandungnya adalah Ripal bin Basoka.
“Sudah enam tahun saya pacaran dengan Ripal. Keluarganya juga sudah datang melamar, namun tidak direstui oleh ayah saya. Karena itu kami memilih jalan pintas dengan harapan hubungan kami diterima keluarga,” ungkap Nurhalisa dalam keterangannya.
Nurhalisa juga menjelaskan bahwa dirinya dan Ripal mingga menuju Kabupaten Bulukumba ,maka pada tanggal April 2026, keluarga Ripal datang menjemput dirinya dan Ripal pada dini hari tanggal 29 April 2026 atas desakan keluarga saya mau memisahkan saya dengan Ripal, setelah itu, ia mengaku dipisahkan dari Ripal dan dibawa ke rumah seorang imam di Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, Nurhalisa mengaku dijemput kembali oleh keluarganya dan dibawa ke Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Ia menduga pemindahan tersebut bertujuan untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan.
Menurut pengakuannya, dirinya dijaga oleh sepupunya yang bernama Mahmuddin yang bekerja sebagai Kepala Dusun Binaarung. Saat pengawasan keluarga lengah, Nurhalisa mengaku melarikan diri dan mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia guna meminta perlindungan.
Pada tanggal 8 Mei 2026, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi kemudian membawa Nurhalisa melapor ke UPTD PPA Kabupaten Gowa untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan.
Dalam keterangannya di hadapan petugas UPTD PPA, Nurhalisa juga menyebut bahwa dirinya diduga akan dijodohkan dengan laki-laki lain oleh keluarganya. Namun ia menolak dan memilih mempertahankan kandungannya karena takut melanggar hukum dan tidak ingin menikah dengan laki-laki lain selain Ripal bin Basoka.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum demi keselamatan ibu dan anak yang masih berada dalam kandungan.
“Nurhalisa sedang hamil tua. Demi agama, kemanusiaan, dan keselamatan anak yang ada dalam kandungan, maka negara harus hadir dalam persoalan ini. Jika memang suka sama suka dan laki-laki tersebut bertanggung jawab, maka harus segera dicarikan solusi terbaik,” tegas Amiruddin.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kasus tersebut juga telah diteruskan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa kepada Polres Gowa guna dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Potensi Pasal yang Berkaitan
Beberapa ketentuan hukum yang dapat berkaitan dengan persoalan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
* Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
* Pasal 80: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
* Apabila terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau tindakan yang membahayakan perempuan hamil, maka dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU TPKS.
3. KUHP tentang Pengguguran Kandungan/Aborsi Ilegal
* Pasal 463 KUHP: Setiap orang yang melakukan aborsi tanpa alasan medis yang sah dapat dipidana.
* Pasal 464 KUHP: Orang yang membantu atau memaksa perempuan melakukan pengguguran kandungan secara melawan hukum dapat dipidana penjara.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
* Pengguguran kandungan hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis tertentu dan ketentuan hukum yang ketat.
* Aborsi ilegal di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
* Jika ditemukan adanya tekanan psikis, intimidasi, atau ancaman terhadap perempuan, maka dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Sanne’ belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait pemanggilan oleh UPTD PPA Kabupaten Gowa tersebut tutupnya.
( Mgi /Ridwan )
Tags : #PPAgowa #ppapolresgowa


















































Komentar