Skandal Anggaran FIKK UNM Menguat: KPK, Kejati Sulsel, dan Polda Didesak Periksa Mantan Dekan dan Dekan Terpilih
- Ridwan Umar
- 15 menit yang lalu
- 3 menit membaca

Skandal Anggaran FIKK UNM Menguat: KPK, Kejati Sulsel, dan Polda Didesak Periksa Mantan Dekan dan Dekan Terpilih
Makassar, -- Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) kian mencuat ke permukaan. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kapolda Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan dekan serta dekan terpilih FIKK yang diduga terlibat.
Desakan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam distribusi anggaran penelitian dan pengabdian dosen yang bersumber dari dana DIPA/PNBP UNM tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Berdasarkan hasil penelusuran DPP LSM Gempa Indonesia, terjadi ketimpangan mencolok dalam pembagian dana, di mana dosen yang memiliki kedekatan dengan dekan diduga menerima anggaran dalam jumlah besar, sementara dosen lainnya hanya memperoleh kisaran Rp4 juta hingga Rp10 juta per orang.

Pada tahun anggaran 2023, misalnya, dekan FIKK disebut menerima dana penelitian sebesar Rp90 juta. Sementara itu, anak dekan berinisial NIAA tercatat menerima dua kali pendanaan masing-masing Rp25 juta dan Rp75 juta. Bahkan ditemukan indikasi akumulasi penerimaan dalam lingkar keluarga mencapai Rp150 juta. Ironisnya, salah satu anak dekan lainnya yang berinisial NFA—yang merupakan dosen dari Fakultas Ekonomi—diduga turut menerima dana penelitian FIKK sebesar Rp75 juta, yang secara aturan dinilai tidak relevan.
Tak hanya itu, pada kegiatan pengabdian tahun 2023 yang dikelola LP2M UNM, dekan kembali menerima Rp35 juta, sementara anak-anaknya masing-masing memperoleh Rp10 juta dan Rp50 juta. Pola serupa berlanjut pada tahun 2024 dan 2025, dengan nominal yang terus meningkat dan tetap didominasi oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pimpinan fakultas.
BACA JUGA :



Pada tahun 2024, dekan dilaporkan menerima Rp120 juta dari anggaran penelitian, sementara anaknya NIAA menerima Rp70 juta dan NFA sebesar Rp50 juta. Untuk kegiatan pengabdian, dekan memperoleh Rp60 juta dan anaknya Rp10 juta. Sementara pada tahun 2025, dekan menerima Rp68 juta dari penelitian dan Rp32 juta dari pengabdian, dengan anaknya kembali menerima puluhan juta rupiah dari kedua kegiatan tersebut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi kuat melanggar prinsip keadilan, transparansi, serta aturan penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, khususnya UNM.

Lebih jauh, DPP LSM Gempa Indonesia juga mengungkap adanya rekaman percakapan yang diduga melibatkan dua calon dosen FIKK pada tahun 2021–2022. Dalam rekaman tersebut, disebutkan adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp55 juta per orang agar dapat lulus sebagai dosen PNS. Nama mantan dekan FIKK serta dekan terpilih berinisial AAM turut disebut dalam percakapan tersebut, yang kini tengah menjadi sorotan serius.
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
* UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf a dan b terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap.
* Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
* Pasal 5 dan 11 UU Tipikor, terkait pemberian dan penerimaan suap.
* Serta ketentuan dalam KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkisar mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup, disertai denda hingga miliaran rupiah.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke KPK, Kementerian Pendidikan Tinggi, DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Polda Sulsel.

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik korupsi terstruktur yang mencederai dunia pendidikan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan,” tegas Amiruddin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas demi menjaga integritas institusi pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara di UNM tutupnya.
(Mgi / Ridwan Djaga)

















































