iPhone 15 Hilang Misterius, Lion Parcel Cabang Pandang-Pandang Dilaporkan ke Polisi!
- Ridwan Umar
- 23 menit yang lalu
- 2 menit membaca

iPhone 15 Hilang Misterius, Lion Parcel Cabang Pandang-Pandang Dilaporkan ke Polisi!
Gowa, -- Kasus dugaan kelalaian hingga indikasi penggelapan kembali mencoreng layanan jasa pengiriman. Kali ini, Lion Parcel cabang Pandang-Pandang resmi dilaporkan ke Polres Gowa setelah diduga tidak mengganti rugi barang milik konsumen berupa iPhone 15 Basic yang hilang secara misterius.
Peristiwa ini bermula saat korban mengirimkan satu unit iPhone 15 Basic melalui layanan Lion Parcel dengan harapan barang sampai dengan aman kepada penerima. Namun, saat paket diterima, isi barang diduga telah berubah. Pihak keluarga korban mencurigai adanya tindakan tidak wajar, bahkan mengarah pada dugaan kesengajaan oleh oknum internal Lion Parcel.

Peristiwa ini bermula pada 17 Maret 2026, saat Putri Namira Aurida mendatangi kantor Lion Parcel dengan maksud mengirim barang ke Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Barang yang dikirim sebenarnya adalah iPhone 15 Basic yang dibeli di iBox Boulevard Makassar. Namun, karena khawatir terhadap keamanan barang, Aura mengaku kepada petugas bahwa isi paket tersebut adalah walky talky.
Paket pun diterima dan dibuatkan resi oleh pihak Lion Parcel. Namun dua hari kemudian, pihak Lion Parcel menghubungi Aura melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa isi paket bukan walky talky melainkan handphone iPhone 15.
BACA JUGA. :



Aura pun berniat datang ke kantor untuk memperbaiki data pengiriman, namun oleh pihak Lion Parcel diarahkan cukup melalui komunikasi via WhatsApp saja.
“Kami menduga kuat ada permainan di dalam. Barang yang dikirim jelas iPhone 15, tapi yang sampai justru bukan barang tersebut. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana,” ungkap pihak keluarga korban dengan nada geram.
Lebih mengecewakan lagi, upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah ditempuh tidak membuahkan hasil. Pihak Lion Parcel dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab dan cenderung bertele-tele bahkan terkesan menghindar dari kewajiban mengganti kerugian konsumen dan mencari-cari kesalahan korban.

Atas dasar itu, keluarga korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polres Gowa guna mendapatkan kepastian hukum.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) Penipuan diatur dalam Pasal 492
(penjara max 4 tahun/denda Kategori IV - Rp200 juta) dan Penggelapan dalam Pasal 486
(penjara max 4 tahun/denda Kategori IV - Rp200 juta).
Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta Pasal 19 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyedia jasa pengiriman untuk tidak bermain-main dengan kepercayaan publik. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga pidana berat siap menanti oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lion Parcel cabang Pandang-Pandang belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
( Mgi / Ridwan )
Tags : #polresgowa #lionparcel #gowa

















































