top of page

Penangkapan Kilat di Polsek Barombong Dipersoalkan, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Ancaman Praperadilan dan Laporan ke Propam

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM | Gowa – Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah Barombong, Kabupaten Gowa, kini menuai sorotan tajam. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, ditemui langsung oleh keluarga terlapor, Marzuki Daeng Siallu bin Dg. Narang, yang mempersoalkan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polsek Barombong, karena dinilai terlalu cepat dan diduga tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.


Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 24 April 2026, sekitar pukul 01.20 WITA, di Jalan Poros Barombong, yang melibatkan Marzuki Daeng Siallu dan Safir Dg. Muntu.


Berdasarkan hasil penelusuran keluarga terlapor, keduanya diduga sebelumnya telah mengonsumsi minuman beralkohol.


Menurut informasi yang diperoleh, saat itu Marzuki beriringan mengendarai motor bersama Safir dengan maksud mengantar dan menunjukkan jalan, lantaran Safir disebut kerap kebingungan saat pulang dalam kondisi tidak stabil. Namun di tengah perjalanan, Safir diduga tiba-tiba mengambil parang milik Marzuki yang ada pinggangnya.


Marzuki disebut berupaya meminta kembali parang tersebut secara baik-baik, namun Safir diduga marah dan lebih dahulu melayangkan tamparan. Marzuki kemudian membalas dengan satu pukulan menggunakan tangan terkepal hingga Safir mengalami luka memar ringan. Peristiwa itu disebut berhasil dilerai oleh seorang warga bernama Ahmad Dg. Laja, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua belah pihak.


Meski insiden itu disebut hanya menyebabkan luka memar ringan dan diduga terjadi dalam konteks perkelahian spontan antara dua pihak yang sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol, pihak kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/POLSEK BAROMBONG/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tertanggal 24 April 2026, terlapor langsung diamankan di rumahnya pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 WITA.


Namun yang menjadi polemik adalah, menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, penangkapan dilakukan lebih dahulu sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan. Dokumen administrasi seperti Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Penyidikan, SPDP, dan penetapan tersangka, seluruhnya baru terbit pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, sehari setelah penangkapan dilakukan.


“Kami mengapresiasi gerak cepat Polsek Barombong dalam merespons laporan dugaan penganiayaan. Namun percepatan penanganan tidak boleh mengabaikan prosedur hukum. Jika penangkapan dilakukan sebelum surat perintah diterbitkan, maka ini berpotensi cacat administrasi dan melanggar KUHAP,” tegas Amiruddin.


Ia menilai, jika kronologi peristiwa benar adanya, maka perkara ini semestinya didalami sebagai dugaan perkelahian, bukan langsung diarahkan sebagai penganiayaan sepihak, mengingat terdapat dugaan bahwa kedua belah pihak sama-sama terlibat aktif dalam pertikaian.


“Kalau kedua pihak saling menyerang, maka konstruksi hukumnya harus objektif. Jangan hanya satu pihak yang diproses seolah-olah menjadi pelaku tunggal. Apalagi luka yang timbul hanya luka ringan, dan ada saksi yang melerai. Ini mestinya dipertimbangkan secara proporsional,” ujarnya.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mengungkapkan bahwa saat keluarga terlapor menemui Kapolsek untuk mempertanyakan alasan penahanan yang begitu cepat, Kapolsek disebut menjawab bahwa tindakan itu dilakukan “biar korban dan keluarganya puas”, serta menyarankan keluarga terlapor untuk menemui pihak korban.


Pernyataan tersebut dinilai sangat problematik dan menimbulkan kesan bahwa penahanan dilakukan demi kepuasan pihak pelapor, bukan semata berdasarkan pertimbangan objektif penegakan hukum.


“Kalau benar ada pernyataan seperti itu, ini berbahaya. Penahanan tidak boleh didasarkan pada kepuasan korban, melainkan harus berdasarkan syarat subjektif dan objektif sesuai KUHAP. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan emosional salah satu pihak,” tegas Amiruddin.


Atas dasar itu, tim hukum DPP LSM Gempa Indonesia kini tengah mengumpulkan bahan dan dokumen untuk mengajukan praperadilan terhadap Kapolsek Barombong, karena tindakan penangkapan dan penahanan dinilai berpotensi cacat prosedur dan sepihak.


Selain upaya praperadilan, DPP LSM Gempa Indonesia juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Propam Mabes Polri, Kapolda Sulsel, dan Propam Polres Gowa, guna meminta pemeriksaan etik terhadap penanganan perkara oleh aparat di tingkat Polsek.


“Kami tidak ingin ada kriminalisasi melalui prosedur yang dipaksakan. Negara hukum menghendaki keadilan berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kecepatan tanpa legalitas. Bila ada cacat prosedur, kami akan lawan melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal Polri,” tutup Amiruddin.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena membuka pertanyaan serius: apakah percepatan penanganan perkara di Polsek Barombong benar-benar demi keadilan, atau justru mengorbankan prinsip due process of law? ,tutupnya.


Mgi/Redaksi.

bottom of page