Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Pemprov Sulsel Realisasikan Pembayaran Lahan 4,3 Hektare
- Ridwan Umar
- 11 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Pemprov Sulsel Realisasikan Pembayaran Lahan 4,3 Hektare
Makassar, — Kuasa hukum ahli waris almarhum Santi bin Badeng, Mursidin, S.H., dari MR Law Office, menyampaikan hasil mediasi terkait tuntutan pembayaran lahan yang hingga kini belum direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,dalam mediasi yang dihadiri perwakilan kementrian PU.
Dalam keterangannya, Mursidin menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, agar segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti hak kliennya.
“Sejak pengadaan tanah tahun 2005 hingga saat ini, hak klien kami belum juga dibayarkan, padahal sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan kasasi Nomor 1787/K/PID/2011,” ungkap Mursidin.

Ia menilai, tidak dilaksanakannya putusan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Dalam mediasi tersebut, pihaknya juga meminta agar gubernur memerintahkan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti pembayaran tanpa penundaan lebih lanjut.
Selain itu, Mursidin mengungkapkan bahwa pihak kontraktor, Waskita Karya, telah menyatakan akan memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah provinsi. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan agar tidak ada aktivitas di atas lahan klien sebelum pembayaran dilakukan.

“Waskita Karya akan mencoba memfasilitasi ke pemerintah provinsi. Kami juga sudah sampaikan agar tidak ada aktivitas di atas lokasi sebelum hak klien kami dibayarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan adanya ketidakkonsistenan dalam pembayaran lahan oleh pemerintah, di mana sebagian pihak telah menerima pembayaran, sementara kliennya belum.
BACA JUGA. :

“Kami belum mengetahui kenapa ada yang sudah dibayar dan ada yang belum. Padahal objeknya sama,” tambahnya.
Adapun lahan yang menjadi sengketa tersebut seluas kurang lebih 4,3 hektare atas nama Santi Bin Badeng, yang kini diperjuangkan oleh ahli warisnya. Mursidin juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mewakili satu ahli waris dalam perkara ini.
Dalam penjelasannya, ia juga mengungkap bahwa sebelumnya terdapat pihak lain, yakni Haji Mangga bin Haji Naim, yang mengklaim lahan tersebut. Namun, berdasarkan proses hukum hingga tingkat kasasi, dokumen yang digunakan dinyatakan palsu.

“Dengan adanya putusan pidana tersebut, kami justru menyelamatkan keuangan negara. Jika tidak, pemerintah provinsi bisa saja melanjutkan pembayaran kepada pihak yang menggunakan dokumen palsu,” tegasnya.
Meski telah dilakukan berbagai upaya, termasuk rapat dengan pemerintah provinsi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
Sebagai penutup, Mursidin menyampaikan harapan agar Gubernur Sulawesi Selatan dapat segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kami percaya kepemimpinan Bapak Gubernur akan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat. Harapan kami sederhana, yaitu segera selesaikan pembayaran hak klien kami,” pungkasnya.
( Mgi / Tim )

















































