top of page

BAYAR, BAYAR, BAYAR! Dugaan Pungli Bantuan Alat Tanam Padi di Kabupaten Gowa Picu Kegeraman Publik

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 17 Apr
  • 2 menit membaca

BAYAR, BAYAR, BAYAR!

Dugaan Pungli Bantuan Alat Tanam Padi di Kabupaten Gowa Picu Kegeraman Publik



Gowa, Sulsel  --  Kabar menghebohkan datang dari sektor pertanian di Kabupaten Gowa. Program bantuan alat penanam padi yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, yang seharusnya diberikan secara gratis kepada kelompok tani, kini justru diterpa isu serius: dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga puluhan juta rupiah.



Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa salah satu oknum yang diduga berasal dari lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Gowa meminta sejumlah uang kepada ketua kelompok tani sebagai syarat untuk memperoleh bantuan tersebut

Nilainya pun tidak tanggung-tanggung, disebut mencapai kisaran puluhan juta rupiah, bahkan diduga hingga Rp14 juta per kelompok.



Padahal secara prinsip, bantuan pemerintah semacam ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani, yang tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.



BACA JUGA. :











Sorotan keras datang dari salah satu YBH kompak gowa  melalui koordinatornya yang dikenal vokal, Ukkas Dg. Rowa. Ia menegaskan bahwa dugaan praktik pungli di lingkaran Dinas Pertanian Gowa merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak bisa ditoleransi.



“Jika benar ada permintaan uang terhadap kelompok tani, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.



Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang secara jelas mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima sesuatu yang bukan haknya dapat dipidana sebagai tindak korupsi.





Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang dibentuk untuk memberantas pungli di seluruh sektor pelayanan publik.





Bukti visual yang beredar memperlihatkan seorang pria berada di depan fasilitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), yang diduga berkaitan dengan upaya pelaporan atau pengurusan terkait kasus ini. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gowa.

Kasus ini memantik reaksi keras dari masyarakat, khususnya kalangan petani yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil.



Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini, sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak tanpa embel-embel biaya ilegal.



Jika dugaan ini terbukti, maka ini menjadi tamparan keras bagi integritas pelayanan publik di daerah, sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi hingga ke level paling bawah.


( MGI  /  Guss mahfuji )




 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page