DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pemborosan APBD Gowa 2026, Minta Sejumlah Proyek Bernilai Miliaran Dibatalkan.
- Ridwan Umar
- 5 hari yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pemborosan APBD Gowa 2026, Minta Sejumlah Proyek Bernilai Miliaran Dibatalkan.
Gowa,Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras sejumlah rencana proyek Pemerintah Kabupaten Gowa tahun anggaran 2026 yang dinilai tidak memiliki urgensi bagi masyarakat dan berpotensi menjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan Gapura Perbatasan Gowa-Makassar di Jalan Sultan Hasanuddin dengan anggaran sebesar Rp2.585.000.000, ditambah pemasangan videotron pada gapura tersebut sebesar Rp1.600.000.000, sehingga total anggaran proyek tersebut mencapai Rp4.185.000.000.
Selain itu, terdapat pula proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Gowa yang dianggarkan sekitar Rp3 miliar, pembangunan gasebo di rumah jabatan Bupati Gowa sebesar Rp300 juta, serta anggaran makan minum RSUD Syekh Yusuf Gowa sebesar kurang lebih Rp2,5 miliar.
Menurut Amiruddin, empat item proyek tersebut diduga telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa tanpa mempertimbangkan asas urgensi, manfaat, dan kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA :



“Apa urgensinya pembangunan gapura perbatasan dengan anggaran miliaran rupiah, sementara banyak jalan di kecamatan rusak parah dan tidak pernah tersentuh pembangunan? Ini sangat tidak masuk akal dan melampaui batas kewajaran,” tegas Amiruddin.
Ia menilai anggaran miliaran rupiah tersebut lebih layak dialokasikan untuk memperbaiki infrastruktur jalan rusak di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tombolopao, Bungaya, Biringbulu, Tompobulu, Bontolempangan, Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, hingga Barombong, yang menurutnya selama bertahun-tahun belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Gowa dengan anggaran sekitar Rp3 miliar juga dinilai di luar batas kewajaran, begitu pula pembangunan gasebo di rumah jabatan bupati yang dianggap tidak memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, anggaran makan minum RSUD Syekh Yusuf sebesar Rp2,5 miliar juga dipertanyakan dan diduga berpotensi terjadi markup anggaran, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Amiruddin menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara:
1. tertib;
2. efisien;
3. ekonomis;
4. efektif;
5. transparan;
6. bertanggung jawab;
7. memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Selain itu, Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur bahwa belanja daerah harus diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Amiruddin, jika proyek-proyek tersebut dipaksakan, maka berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau mark-up anggaran.
Hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Bahkan apabila terdapat rekayasa anggaran atau mark-up dalam proses perencanaan, maka dapat pula dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Amiruddin menegaskan bahwa sikap LSM Gempa Indonesia bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar APBD Kabupaten Gowa digunakan secara tepat sasaran dan tidak membuka ruang bagi dugaan korupsi.
“Kami meminta agar proyek rehabilitasi Gapura Perbatasan Gowa-Makassar, rehab rumah jabatan wakil bupati, pembangunan gasebo, dan anggaran makan minum RSUD Syekh Yusuf dibatalkan atau dibahas ulang. Jangan sampai APBD dipakai untuk proyek-proyek mewah yang minim manfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Ia juga mengkritik DPRD Kabupaten Gowa yang dinilai terlalu mudah mengesahkan program pemerintah daerah tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, padahal fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Menurut Amiruddin, jika DPRD tetap menyetujui proyek-proyek yang dianggap tidak prioritas tersebut, maka DPRD dinilai telah mengabaikan aspirasi masyarakat dan gagal menjalankan fungsi pengawasan anggaran.
“DPRD adalah wakil rakyat. Mereka seharusnya menolak proyek yang tidak bermanfaat bagi rakyat, bukan justru membiarkan anggaran dipakai untuk kepentingan kemewahan pejabat sementara masyarakat di kecamatan masih menderita karena infrastruktur rusak,” tutup Amiruddin.
(Mgi/Ridwan Djaga)

















































