top of page

Di Duga Rencana Dapur MBG Di Bangun Diatas Lahan Yang Masih Sengketa Dan Tampa Melalui Proses izin. Dijalan Herstasning Makassar

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 21 Apr
  • 2 menit membaca

Di Duga Rencana Dapur MBG Di Bangun Diatas Lahan Yang Masih Sengketa Dan Tampa Melalui Proses izin. Dijalan Herstasning Makassar



Makassar -- Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai dapur MBG di Jalan Hertasning, Makassar, menuai sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut disebut-sebut berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa serta diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.



Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan dapur tersebut diduga tetap berjalan meskipun status kepemilikan lahan belum memiliki kepastian hukum. Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena khawatir persoalan ini dapat memicu konflik di kemudian hari. Selain itu, muncul dugaan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.





Pemilik lahan menyatakan telah melaporkan persoalan ini ke Kantor Kecamatan Rappocini. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan lanjutan dari pihak terkait. “Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi, tetapi belum ada respon. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujarnya.



Nama inisial Am yang berprofesi sebagai Pengacara di kota makassar juga disebut-sebut dalam dugaan keterlibatan sebagai pihak yang memerintahkan pembangunan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi peran yang bersangkutan dalam proyek tersebut.





Dari sisi regulasi, jika dugaan tersebut benar, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar, di antaranya:



Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Berdasarkan ketentuan pengganti IMB sesuai regulasi Kementerian PUPR, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja): Mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.



BACA JUGA :







Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan.



Ketentuan hukum terkait sengketa lahan: Pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan dapat berujung pada konsekuensi hukum perdata maupun pidana.





Pakar hukum agraria, menilai bahwa pembangunan di atas lahan sengketa tanpa kejelasan status hukum berpotensi melanggar aturan. “Jika benar lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki izin resmi, maka kegiatan pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum. Ini penting untuk menghindari konflik yang lebih besar,” jelasnya.





Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran administratif maupun hukum. “Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan adalah hal mutlak dalam setiap pembangunan,” tambahnya.



Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas lahan serta kelengkapan izin pembangunan tersebut. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting guna mencegah konflik yang lebih luas serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.


( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page