Eskalasi Konflik Berdarah di Jeneponto: Tragedi Pembunuhan di Balik Luka dan Dendam
- Ridwan Umar
- 16 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Eskalasi Konflik Berdarah di Jeneponto: Tragedi Pembunuhan di Balik Luka dan Dendam
JENEPONTO — Suasana hening di Dusun Bontoburungeng, Desa Camba-Camba, seketika pecah oleh langkah taktis aparat kepolisian pada dini hari Jumat (24/4/2026).
Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto, di bawah komando Aiptu Abdul Rasyad dan berkolaborasi dengan Kanit IV Sat Intelkam Aipda Sapri, S.H., berhasil melakukan diskresi penegakan hukum melalui penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pembunuhan berinisial S alias A (27).
Peristiwa ini merupakan kulminasi dari ketegangan yang memuncak pada Kamis malam (23/4), yang melibatkan pelaku dengan korban bernama Sudirman (46), seorang petani setempat yang tewas akibat luka tusuk multipel.

Anatomi Peristiwa: Dari Konfrontasi Verbal ke Tindakan Fatal
Berdasarkan rekonstruksi kronologis, tragedi ini bermula ketika korban mendatangi kediaman pelaku dalam kondisi emosional untuk mempertanyakan perselisihan yang terjadi dua pekan silam. Namun, dialog yang diharapkan menjadi resolusi justru berakhir pada kebuntuan komunikasi.
Meski saksi di lokasi kejadian, Ismail (25), sempat berupaya melakukan de-eskalasi dengan membujuk korban untuk meninggalkan lokasi, situasi justru berbalik menjadi anarkis. Terduga pelaku secara mendadak melakukan serangan dari arah belakang menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Terduga pelaku melakukan serangan agresif secara repetitif. Korban ditikam pada bagian punggung dan area ketiak kanan hingga jatuh tersungkur. Meski korban sudah tidak berdaya, serangan terus dilanjutkan hingga saksi melakukan intervensi fisik untuk merebut senjata tajam tersebut," tulis laporan resmi kepolisian.
Motif dan Unsur Provokasi
Penyelidikan awal mengungkap adanya dinamika konflik yang kompleks. Terdapat indikasi bahwa sebelum insiden maut tersebut, korban diduga sempat melakukan agresi fisik yang menyebabkan telinga pelaku mengalami luka terbuka akibat gigitan.
Provokasi fisik ini disinyalir menjadi pemicu (trigger) yang memancing emosi reaktif pelaku secara destruktif. Diketahui pula bahwa hubungan keduanya telah merenggang akibat serangkaian tantangan perkelahian yang sebelumnya dilontarkan oleh korban kepada pelaku.
Langkah Hukum dan Penegakan Keadilan
Pihak Kepolisian Resor Jeneponto bergerak cepat merespons laporan dengan nomor registrasi LP/B/293/IV/2026/SPKT. Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya.

Barang Bukti yang Diamankan:
Sebilah senjata tajam jenis badik (alat utama kejahatan).
Keterangan saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif melalui proses interogasi dan olah TKP lanjutan guna memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.
Tragedi ini menjadi pengingat kelam akan pentingnya manajemen konflik di tingkat sosial masyarakat agar tidak berujung pada tindakan main hakim sendiri yang merampas hak hidup manusia.
Divisi Humas Polres Jeneponto
( Mgi / Guss Mahfuji )
Tags : #polresjeneponto #poldasulsel

















































