top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Rencana Proyek Rehab Gapura Perbatasan Gowa - Makassar

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 menit yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Rencana Proyek Rehab Gapura Perbatasan Gowa - Makassar



Gowa Makassar, -- Rp2,5 Miliar, Dinilai Tidak Prioritaskan Kebutuhan Rakyat Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti rencana proyek rehabilitasi pembangunan Gapura Perbatasan Gowa–Makassar di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa sebesar Rp2.585.000.000.



Menurut Amiruddin, anggaran sebesar dua miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah untuk rehabilitasi gapura tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait urgensi dan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Gowa.



Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan simbolik, sementara masih banyak ruas jalan di wilayah Kabupaten Gowa yang mengalami kerusakan parah dan membutuhkan penanganan segera.



“Apa urgensinya dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat? Di saat jalan-jalan di berbagai kecamatan rusak parah, justru pemerintah menganggarkan miliaran rupiah untuk rehabilitasi gapura perbatasan,” tegas Amiruddin.



BACA JUGA :











Amiruddin menyebut sejumlah wilayah yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan infrastruktur, antara lain Kecamatan Tombolopao, Bungaya, Biringbulu, Tompobulu, Bontolempangan, Bajeng, Bontonompo Selatan, Bontonompo, Bajeng Barat, dan Barombong, yang hingga kini banyak dikeluhkan masyarakat karena kondisi jalannya rusak berat.



Menurutnya, kebijakan penganggaran proyek gapura tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan skala prioritas pembangunan daerah, terutama di tengah arahan pemerintah pusat agar setiap daerah mengedepankan belanja yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.





“Anggaran sebesar itu semestinya diarahkan pada pembangunan jalan rusak yang manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat, bukan untuk proyek yang bersifat estetika,” ujarnya.



Lebih lanjut, Amiruddin menilai proyek rehabilitasi gapura perbatasan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran jika tidak didasarkan pada kebutuhan prioritas yang jelas.



Ia mengungkapkan bahwa saat menghubungi mantan Ketua DPRD Kabupaten Gowa, diperoleh informasi bahwa program rehabilitasi gapura tersebut telah disahkan dalam pembahasan anggaran daerah.





Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia membenarkan adanya program pembangunan tersebut dengan jawaban singkat, “Iye.”



Atas kondisi itu, Amiruddin meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk mengevaluasi dan membatalkan proyek rehabilitasi gapura tersebut demi menghindari pemborosan keuangan daerah.



Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal penggunaan APBD agar tetap berpihak kepada kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.





Secara regulasi, prinsip prioritas dan efisiensi anggaran telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.



Selain itu, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa belanja daerah harus diprioritaskan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.



Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam perencanaan atau penganggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:



“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”





Namun demikian, Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap pengawasan dan kritik terhadap kebijakan anggaran, serta meminta agar pemerintah daerah lebih bijak dalam menentukan prioritas pembangunan.



“Kami meminta proyek ini dibatalkan demi kepentingan rakyat. APBD harus digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, bukan untuk proyek yang tidak prioritas,” tutup Amiruddin tutupnya.


( Mgi/Ridwan )


 
 
bottom of page