Silariang Berujung Polemik: Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM
- Ridwan Umar
- 2 Mei
- 2 menit membaca

Silariang Berujung Polemik: Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM
Gowa, Sulsel -- Peristiwa silariang (kawin lari) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Kali ini melibatkan sepasang pemuda-pemudi yang disamarkan dengan nama Aman dan Bunga, warga Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 29 April 2026, ketika kedua sejoli yang telah menjalin hubungan sejak masa Madrasah Aliyah memilih untuk minggat lantaran hubungan mereka tidak direstui oleh ayah kandung pihak perempuan.
Hubungan yang telah lama terjalin itu diduga telah melampaui batas hingga keduanya hidup layaknya suami istri, bahkan berdasarkan penelusuran tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia, Bunga diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan bahwa keluarga pihak laki-laki pada dasarnya menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, termasuk kesiapan untuk menikahkan keduanya secara sah. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan keras dari ayah kandung Bunga.

“Penolakan ini bahkan disertai pernyataan yang sangat keras, bahwa berapa kali pun anaknya lari, akan selalu dipisahkan. Ini menunjukkan adanya sikap yang tidak lagi mempertimbangkan kondisi psikologis anak maupun keselamatan janin yang ada dalam kandungan,” ujar Amiruddin.
Pada Kamis dini hari, 30 April 2026, keluarga pihak laki-laki menjemput pasangan tersebut dari wilayah Bulukumba dan kemudian menyerahkan Bunga kembali kepada keluarganya, yakni kepada H. Nabung di Dusun Binaarung. Namun, situasi kemudian berkembang menjadi kekhawatiran serius setelah muncul dugaan bahwa pihak keluarga perempuan berencana membawa Bunga ke kota untuk menggugurkan kandungan yang telah berusia enam bulan.
BACA JUGA :



Amiruddin menegaskan bahwa apabila benar terjadi upaya pengguguran kandungan pada usia tersebut tanpa indikasi medis yang sah, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia.
Dalam perspektif hukum, tindakan aborsi diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis atau korban perkosaan.
* Pasal 76 UU Kesehatan menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan sebelum usia kehamilan tertentu dan harus memenuhi syarat ketat.
* Pasal 194 UU Kesehatan mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku aborsi ilegal.
* Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 346 hingga 349 juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menggugurkan atau membantu menggugurkan kandungan.
“Jika benar ada upaya untuk mengeluarkan janin yang sudah berusia enam bulan tanpa alasan medis, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup manusia. Janin tersebut sudah memiliki hak untuk dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa praktik-praktik sosial seperti silariang yang terjadi turun-temurun tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aspek hukum dan kemanusiaan.
LSM Gempa Indonesia mendesak aparat penegak hukum Polsek Biringbulu, Polres Gowa untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut, serta memastikan perlindungan terhadap perempuan dan janin yang dikandungnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh tekanan sosial atau ego keluarga. Keselamatan ibu dan anak harus menjadi prioritas utama,” tutup Amiruddin.
( Mgi/Ridwan U )


















































Komentar