Diduga Praktik KKN Menggurita di FIKK UNM: Anggaran Penelitian dan Pengabdian Disorot, DPP LSM Gempa Indonesia Siap Lapor Aparat Hukum
- Ridwan Umar
- 8 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Diduga Praktik KKN Menggurita di FIKK UNM: Anggaran Penelitian dan Pengabdian Disorot, DPP LSM Gempa Indonesia Siap Lapor Aparat Hukum
Makassar, -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian pada Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan DPP LSM Gempa Indonesia, ditemukan berbagai persoalan serius yang tidak hanya menjadi keluhan di kalangan dosen, tetapi juga mahasiswa, pegawai, bahkan meluas hingga mencoreng persepsi publik terhadap integritas institusi pendidikan tersebut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk menjaga marwah dan nama baik Universitas Negeri Makassar, khususnya FIKK, agar tetap kredibel di mata masyarakat.
Dugaan Ketimpangan dan Nepotisme Anggaran
Pada tahun anggaran 2023, ditemukan indikasi ketimpangan mencolok dalam distribusi anggaran penelitian. Dekan FIKK diduga menerima dana hingga Rp90 juta, sementara anaknya yang berstatus dosen muda berinisial (NIAA) menerima dua kali pendanaan masing-masing Rp25 juta dan Rp75 juta.
BACA JUGA :



Tidak hanya itu, ditemukan pula akumulasi penerimaan anggaran penelitian oleh dekan dan lingkaran keluarganya mencapai Rp150 juta. Sementara di sisi lain, dosen-dosen yang tidak memiliki kedekatan hanya memperoleh kisaran Rp4 juta hingga Rp20 juta.
Lebih memprihatinkan, seorang dosen dari fakultas lain berinisial (NFA) yang diketahui merupakan anak dekan, turut menerima dana hingga Rp75 juta, padahal bukan berasal dari FIKK. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip keadilan dan akuntabilitas anggaran.
Pada kegiatan pengabdian tahun 2023 yang dikelola oleh LP2M UNM, dekan kembali tercatat menerima Rp35 juta, sementara anak-anaknya juga memperoleh alokasi dana, termasuk yang berasal dari luar fakultas.
Pola Berulang Tahun 2024 dan 2025
Memasuki tahun anggaran 2024, pola serupa kembali terjadi. Dekan FIKK diduga menerima Rp120 juta, sementara anaknya (NIAA) memperoleh Rp70 juta dan anak lainnya (NFA) Rp50 juta, meskipun berasal dari Fakultas Ekonomi.
Hal yang sama juga terlihat pada kegiatan pengabdian, di mana dekan menerima Rp60 juta dan anaknya kembali mendapatkan alokasi dana.

Pada tahun 2025, dugaan praktik tersebut masih berlanjut. Dekan menerima Rp68 juta untuk penelitian, sementara anaknya memperoleh dua kali pendanaan sebesar Rp24 juta dan Rp40 juta. Untuk kegiatan pengabdian, dekan menerima Rp32 juta dan anaknya Rp12 juta.
Seluruh anggaran tersebut diketahui bersumber dari dana DIPA/PNBP UNM yang seharusnya dikelola secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dugaan Praktik Suap Rekrutmen Dosen
Tidak hanya soal anggaran, DPP LSM Gempa Indonesia juga mengungkap adanya rekaman pembicaraan antara dua calon dosen FIKK yang menyebut dugaan praktik pembayaran sejumlah Rp55 juta per orang agar dapat lulus sebagai dosen PNS pada periode 2021–2022.

Jika terbukti, praktik ini bukan hanya pelanggaran etik berat, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Amiruddin menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
* Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan)
* Pasal 5 dan 12 (suap menyuap)
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, terkait pelanggaran integritas dan profesionalitas aparatur
Permendikbud dan regulasi internal perguruan tinggi, terkait tata kelola penelitian dan pengabdian
Sanksi yang dapat dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan jabatan dan status ASN.

Langkah Tegas DPP LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa seluruh temuan ini tidak akan berhenti pada konsumsi internal. Pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke:
* Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
* Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian)
“Ini bukan sekadar dugaan administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik sistematis yang merusak integritas dunia pendidikan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Amiruddin.
Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen terhadap pengelolaan anggaran di FIKK UNM.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi, bahwa praktik KKN masih berpotensi terjadi bahkan di lingkungan akademik. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak kampus dan pemerintah untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi dan keadilan tutupnya.
( Mgi/Ridwan )

















































