Diduga Kepala Desa dan Ketua BPD Pakkatto Kec Bontomarannu,Kab Gowa ,Timbun Batu Kali Dauker Berlobang, Timbulkan Keresahan Warga Akan Timbulnya Banjir
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Diduga Kepala Desa dan Ketua BPD Pakkatto Kec Bontomarannu,Kab Gowa ,Timbun Batu Kali Dauker Berlobang, Timbulkan Keresahan Warga Akan Timbulnya Banjir
Gowa -- Plat Dauker berlubang besar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas baik pengguna jalan roda dua maupun roda empat di jalan poros Dusun Pakkatto Caddi,Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu,yang menghubungkan Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang,Kabupaten Gowa merupakan Jalan Poros Provinsi Sulawesi Selatan
Warga desa Pakkatto dibuat resah dengan dugaan aktivitas penimbunan batu kali pada area dauker (gorong-gorong) berlobang yang diduga melibatkan Kepala Desa bersama Ketua BPD setempat. Penimbunan tersebut dinilai menutup jalur aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat memperparah kondisi lingkungan, karena fungsi utama dauker sebagai saluran drainase menjadi terganggu. “Kalau aliran air ditutup seperti ini, air tidak punya jalur keluar. Dampaknya bisa banjir ke pemukiman warga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Senin 04/05/2026/sekitar pukul 23.00, ungkap sumber.
Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan identitasnya, mengatakan bahwa itu malam banyakji orang lihatki pak desa Pakkatto bersama ketua BPD Pakkatto mengangkat batu kali di pinggir jalan lalu menimbun Plat Dauker yang berlobang,

" Banyak ji yang lihat malam itu pak desa dan ketua BPD Pakkatto mengangkat batu kali untuk menimbun plat Dauker yang lobang." Ucapnya
Namun , perbuatan ini di anggap bukan mencari solusi tapi menambah masalah dan akan mengakibatkan drainase/ saluran air tersumbat bila hujan dan akan mengakibatkan terjadinya genangan air pemukiman warga sekitar, solusinya bukan Plat Dauker berlobang/ rusak di timbun batu kali tapi pemerintah segera melakukan perbaikan ,tegas sumber

Selain menimbulkan keresahan, tindakan penimbunan tersebut juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan di wilayahnya. Jika justru melakukan atau membiarkan tindakan yang merusak fungsi fasilitas umum seperti drainase, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewenangan.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penutupan jalur air yang berpotensi menyebabkan banjir dapat masuk dalam kategori perusakan lingkungan, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Tak hanya itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 406 juga mengatur tentang perusakan barang atau fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan umum. Jika terbukti sengaja merusak atau mengganggu fungsi saluran air, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk meninjau kondisi tersebut dan mengambil langkah tegas agar potensi banjir dapat dicegah. Mereka juga meminta adanya transparansi dari pemerintah desa terkait tujuan penimbunan tersebut, serta solusi konkret agar fungsi saluran air dapat kembali normal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa maupun Ketua BPD Desa Pakkatto terkait dugaan tersebut.
( Mgi / Ridwan )

















































