top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Dampingi "N" Minta Perlindungan Hukum, Atas Dugaan Rencana Pengguguran Kandungan Dilaporkan ke DPPPA Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14 jam yang lalu
  • 2 menit membaca


GOWA - DPP LSM Gempa Indonesia kembali menerima pengaduan seorang perempuan bernama N yang meminta perlindungan hukum atas dugaan adanya rencana pengguguran kandungan yang sedang dikandungnya dan telah berusia sekitar 7 bulan.


Menurut keterangan N, dirinya diduga dibawa oleh Hj. D dan Hj. N ke sebuah rumah kosong di wilayah Taeng, Desa Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya. Namun N mengaku menolak melakukan tindakan tersebut karena ingin mempertahankan janin yang dikandungnya.


Karena merasa takut dan tertekan, N kemudian memutuskan melarikan diri dari rumah tersebut dan mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia pada tanggal 5 Mei 2026 untuk meminta perlindungan hukum dan keselamatan dirinya beserta kandungannya. Hingga saat ini N masih berada di kantor DPP LSM Gempa Indonesia atas kemauan sendiri dan atas titipan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah cepat karena menyangkut keselamatan seorang perempuan dan janin yang sudah berusia 7 bulan.


Pada hari Jumat, 8 Mei 2026, N didampingi oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa untuk menyampaikan laporan dan meminta perlindungan hukum.


Dalam keterangannya di hadapan pegawai DPPPA Kabupaten Gowa, N mengaku bahwa dirinya telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 6 tahun dengan laki-laki yang menghamilinya. Menurut pengakuannya, laki-laki tersebut dan keluarga sangat ingin bertanggung jawab dan bersedia menikahinya, namun hubungan mereka tidak direstui oleh ayah kandung perempuan N, karena N disebut telah dijodohkan dengan laki-laki lain.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa hak hidup perempuan dan anak yang masih berada dalam kandungan harus dilindungi oleh negara dan aparat penegak hukum. Ia meminta agar aparat terkait, khususnya DPPPA Kabupaten Gowa serta aparat kepolisian, memberikan perlindungan maksimal kepada Nurhalisa dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengguguran kandungan tersebut.


Menurut Amiruddin, dugaan tindakan merencanakan pengguguran kandungan dapat bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindakan aborsi ilegal di luar ketentuan medis dan keadaan tertentu yang dibenarkan oleh undang-undang dapat dipidana. Selain itu, Pasal 463 dan Pasal 464 UU Kesehatan mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan atau membantu tindakan aborsi ilegal.


Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur larangan menggugurkan kandungan tanpa alasan yang dibenarkan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 349 KUHP dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku maupun pihak yang membantu melakukan pengguguran kandungan secara melawan hukum.


Amiruddin juga menilai apabila terdapat unsur pemaksaan, ancaman, tekanan psikologis, atau pembatasan hak hidup dan hak menentukan masa depan terhadap N sebagai perempuan dewasa, maka hal tersebut dapat dikaji sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup, hak memperoleh perlindungan, dan hak menentukan pilihan hidup secara bebas sesuai hukum yang berlaku.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional demi melindungi keselamatan N dan janin yang dikandungnya serta menjaga hak-hak perempuan sesuai ketentuan hukum di Indonesia tutupnya.


Mgi/Redaksi.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page