top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel Tangkap Kembali Tersangka Kasus Perampasan Sertifikat Rumah, Soroti Dugaan Pelanggaran Penyidik Polda Sulsel

  • Gambar penulis: Redaksi Media Gempa
    Redaksi Media Gempa
  • 8 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM | Makassar, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin S.H Karaeng Tinggi mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Kapolda Sulsel untuk segera menangkap kembali para tersangka kasus dugaan perampasan dan kekerasan sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/471/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 06 Juni 2024 pukul 22.49 WITA.


Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum bernama Wawan Nur Rewa selaku kuasa hukum dari Jabal Nur M.Mar.E terkait dugaan tindak pidana perampasan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP.


Menurut Amiruddin, kasus ini menjadi perhatian serius publik karena penyidik Polda Sulsel sebelumnya telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, termasuk seorang perempuan bernama Nurbaya bersama rekan-rekannya. Namun para tersangka tersebut kemudian dilepaskan oleh penyidik tanpa adanya kejelasan perkembangan penanganan perkara hingga saat ini.


“Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kenapa tersangka kasus dugaan perampasan dan kekerasan yang sudah ditahan justru dilepaskan? Ada apa dengan penanganan perkara ini? Kami mendesak Kapolda Sulsel turun tangan langsung untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus tersebut,” tegas Amiruddin.


Kasus tersebut bermula ketika Jabal Nur menanyakan sertifikat rumah miliknya kepada Nurbaya. Sertifikat rumah tersebut sebelumnya diketahui ditebus oleh Nurbaya dari salah satu koperasi di Kota Makassar. Namun saat ditanyakan, Nurbaya disebut menyampaikan bahwa sertifikat rumah tersebut telah hilang.


Atas dasar keterangan itu, Jabal Nur kemudian membuat surat keterangan kehilangan di Polrestabes Makassar sebagai syarat untuk pengurusan penerbitan sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional Makassar.


Setelah sertifikat baru terbit, Nurbaya justru melaporkan Jabal Nur ke Polrestabes Makassar atas dugaan memberikan laporan kehilangan palsu. Akibat laporan tersebut, Jabal Nur ditahan dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai terdapat dugaan skenario dan rekayasa hukum yang merugikan Jabal Nur. Menurutnya, dugaan itu mengarah pada upaya untuk menguasai rumah milik Jabal Nur yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar, sementara utang yang ditebus dari koperasi disebut hanya sekitar Rp400 juta.


“Diduga ada modus untuk menguasai rumah milik korban dengan cara membuat korban terjerat persoalan hukum. Jika benar sertifikat tidak hilang dan justru disimpan atau dikuasai pihak lain, maka ini bisa mengarah pada dugaan perampasan hak dan penyalahgunaan hukum,” ujar Amiruddin.


Secara hukum, Amiruddin menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:


* Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan atau perampasan dengan ancaman kekerasan.


* Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.


* Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila barang milik orang lain dikuasai secara melawan hukum.


* Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terdapat rangkaian kebohongan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.


* Pasal 263 KUHP apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses hukum.


Selain itu, Amiruddin juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik oleh oknum penyidik apabila benar para tersangka dilepaskan tanpa dasar hukum yang jelas.


Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik harus tunduk pada:


* KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana);


* Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;


* Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Menurutnya, apabila terdapat tindakan tidak profesional, penyalahgunaan kewenangan, atau penghentian penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur, maka oknum penyidik dapat diperiksa melalui mekanisme Propam Polri.


“Polda Sulsel jangan sampai dianggap tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami meminta Propam turun memeriksa penyidik yang melepas para tersangka tersebut. Negara tidak boleh kalah dengan dugaan mafia tanah dan permainan hukum,” tegas Amiruddin.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta Kapolda Sulsel membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/471/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan tutupnya.


( Mgi/ Ridwan Djaga )

 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page