Diteriaki ‘Pezina’ di Ruang Publik, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Bupati Gowa Mundur: Di Mana Siri’ dan Rasa Malu?”
- Ridwan Umar
- 1 jam yang lalu
- 2 menit membaca

“Diteriaki ‘Pezina’ di Ruang Publik, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Bupati Gowa Mundur: Di Mana Siri’ dan Rasa Malu?”
Gowa, Sulsel -- Gelombang tekanan moral dan politik terhadap kepemimpinan di Kabupaten Gowa kian menguat. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara tegas mendesak Husniah Talenrang untuk mundur dari jabatannya menyusul aksi demonstrasi yang mencoreng marwah kepemimpinan daerah.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung di ruang publik, massa pendemo secara terbuka membentangkan pamflet bertuliskan tudingan serius: “Bupati Gowa Pezina” saat momen pelepasan jamaah haji Kabupaten Gowa. Tuduhan tersebut sontak mengguncang rasa keadilan dan nilai budaya masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi siri’ (harga diri) dan pacce (empati).

Menurut Amiruddin, situasi ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menilai, ketika seorang kepala daerah telah dipermalukan secara terbuka dengan tuduhan seberat itu, maka ada dua pilihan yang seharusnya diambil: membuktikan diri melalui jalur hukum atau mundur demi menjaga kehormatan jabatan.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Ini menyangkut kehormatan seorang pemimpin di hadapan rakyatnya. Ketika tuduhan ‘pezina’ diumumkan di depan umum dan tidak ada langkah hukum yang tegas, maka publik berhak bertanya: di mana siri’ dan rasa malu itu?” tegasnya.
Lebih jauh, Amiruddin mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, ketaatan kepada pemimpin (ulil amri) memiliki batas yang jelas sebagaimana termaktub dalam QS An-Nisa ayat 59, yang memerintahkan umat untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin. Namun, ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak.
BACA JUGA :




Para ulama seperti Ibnu Abbas, Mujahid, dan Atha menjelaskan bahwa ulil amri mencakup ulama dan umara (pemimpin pemerintahan). Tetapi prinsipnya jelas: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta,” dan “Ketaatan hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Artinya, legitimasi moral seorang pemimpin sangat bergantung pada integritas dan keteladanan. Ketika muncul dugaan skandal yang merusak kepercayaan publik, maka kewajiban klarifikasi menjadi mutlak.
Di sisi lain, Amiruddin juga menyoroti lemahnya respons aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang secara terbuka menuduh seorang kepala daerah dengan tuduhan zina yang dalam hukum pidana dan norma agama merupakan tuduhan berat.

Secara hukum, tuduhan tanpa bukti terhadap seseorang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam:
* Pasal 310 KUHP tentang penghinaan
* Pasal 311 KUHP tentang fitnah
* UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik di ruang publik
Sementara dalam perspektif hukum Islam, tuduhan zina tanpa menghadirkan empat saksi dapat dikategorikan sebagai qadzaf, yang memiliki sanksi tegas sebagaimana diatur dalam QS An-Nur ayat 4.
“Kalau benar, proses hukum. Kalau tidak benar, itu fitnah besar dan pelakunya harus ditindak. Tapi kalau dibiarkan tanpa klarifikasi, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan dan merusak kepercayaan publik,” lanjut Amiruddin.
Ia menegaskan, jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral. Ketika kehormatan jabatan telah dipertanyakan di depan publik tanpa ada langkah tegas untuk memulihkan nama baik, maka mundur adalah bentuk tanggung jawab yang bermartabat.

Kini, publik Gowa menanti: apakah akan ada klarifikasi resmi, proses hukum yang transparan, atau justru pembiaran yang semakin menggerus kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya tutupnya.
(Mgi / Ridwan Djaga)

















































