top of page

Dosen Bergelar Doktor Diduga Aniaya Tenaga Pendidik di Makassar, Dipicu Persoalan Gaji Terlambat

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 10 Mei
  • 2 menit membaca

Dosen Bergelar Doktor Diduga Aniaya Tenaga Pendidik di Makassar, Dipicu Persoalan Gaji Terlambat



Makassar — Seorang tenaga pendidik berinisial SS di lingkungan Sekolah PKBM Atta'rim, Jalan Muh. Tahir 122, Kota Makassar, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang dosen bergelar doktor yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan sekolah tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi di dalam ruangan sekolah dan sempat mengundang perhatian sejumlah guru serta staf yang berada di lokasi.



Pelaku diketahui bernama Dr. Andi Sadappotto yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Program Studi Pascasarjana Bahasa Inggris di salah satu perguruan tinggi di Rappang. Korban merupakan seorang tenaga pendidik yang bekerja di bawah naungan PKBM Atta'rim Makassar





Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada hari sabtu 9 mei 2026 diduga dipicu setelah korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji kepada pihak yayasan. Namun pertanyaan tersebut diduga memancing emosi pelaku hingga terjadi cekcok di dalam ruangan kepala sekolah.



Dalam kejadian itu, pelaku diduga melempari korban dengan menggunakan piring makan yang berada di lokasi. Aksi tersebut disebut membuat korban mengalami luka bagian kepala dan merasa terintimidasi di lingkungan sekolah




Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang pendidik maupun pimpinan lembaga pendidikan. Apalagi seorang tenaga pendidik memiliki hak untuk mempertanyakan pembayaran hak normatif berupa gaji yang menjadi kewajiban pihak pengelola lembaga.



Kepala Sekolah PKBM Atta'rim, ibu Sorayya, yang diketahui istri dari pelaku saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihak sekolah menyayangkan persoalan tersebut karena dilakukan dengan adanya kekerasan dari ketua yayasan.


“Kami sangat menyayangkan tindakan yang mengarah pada kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tenaga pendidik maupun peserta didik. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Sorayya.



Secara hukum, dugaan tindakan pelemparan benda yang mengakibatkan rasa sakit, luka, atau trauma dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila terbukti melakukan penganiayaan.



Selain itu, apabila tindakan dilakukan di lingkungan kerja hingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap tenaga pendidik, maka hal tersebut juga dapat dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja memperoleh perlindungan dan perlakuan yang layak di tempat kerja.



Dugaan keterlambatan pembayaran gaji juga dapat bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait kewajiban pemberi kerja memenuhi hak upah pekerja secara tepat waktu.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Korban dikabarkan telah melakukan pelaporan ke Polsek Tamalate Makassar guna memperoleh perlindungan dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.


( Mgi/Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page