Operasi Resmob Berujung "Panen" Sabu: Penggerebekan Kamar Penginapan di Jeneponto Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Operasi Resmob Berujung "Panen" Sabu: Penggerebekan Kamar Penginapan di Jeneponto Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika
JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan wisata Permandian Birtaria Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Operasi yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd. Rasyad ini terjadi pada Jumat, 08 Mei 2026, sekitar pukul 14.20 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian handphone. Namun, dedikasi dan kejelian personel di lapangan justru menyingkap tabir tindak pidana yang lebih berat.

Kronologi Penangkapan dan Upaya Penghilangan Barang Bukti
Saat personel Resmob melakukan pemeriksaan di sebuah penginapan di lokasi wisata tersebut, dua individu diamankan untuk dimintai keterangan, yakni seorang perempuan berinisial CA alias Adelia (26) dan seorang pria berinisial IK (21).
Ketegangan terjadi saat terduga pelaku hendak dibawa menuju Posko Resmob menggunakan kendaraan operasional. "Salah satu anggota kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku CA. Ia tertangkap tangan berusaha menyelipkan sesuatu di bawah jok mobil sesaat sebelum kendaraan bergerak," ujar AKP Nurman.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, petugas menemukan satu sachet plastik sedang yang di dalamnya terdapat lima sachet klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto 5,9 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua butir obat daftar G berlogo Y, sebuah tas, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Motif Ekonomi dan Jaringan yang Masih Diburu
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka CA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan direncanakan untuk diperjualbelikan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia juga menyebutkan bahwa pasokan narkotika tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh aparat.

Tindakan Hukum dan Komitmen Kepolisian
Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas internal Polri, di mana hasil temuan Sat Reskrim segera dilimpahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih mendalam.
Para terduga pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti keduanya sebagai konsekuensi atas tindakan yang merusak generasi bangsa tersebut.
"Polri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Pengungkapan ini adalah pesan tegas bahwa kami selalu waspada dalam setiap situasi demi menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat Jeneponto," tegas AKP Nurman menutup laporannya
( Mgi /Gusss mahfuji )


















































Komentar