“Ayah Kandung Melawan Takdir?” Penolakan Pernikahan Nurhalisa Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Hak Asasi dan Siri’ Bugis Makassar
- Ridwan Umar
- 20 jam yang lalu
- 2 menit membaca

“Ayah Kandung Melawan Takdir?” Penolakan Pernikahan Nurhalisa Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Hak Asasi dan Siri’ Bugis Makassar
Gowa , -- Penolakan Sanne selaku ayah kandung terhadap pernikahan anaknya, Nurhalisa, dengan Muh. Rifal menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, Nurhalisa telah melahirkan seorang anak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ananda Makassar pada Rabu, 13 Mei 2026, sementara pihak laki-laki disebut siap bertanggung jawab dan menikahi Nurhalisa secara sah menurut agama maupun negara.
Namun hingga kini, pihak keluarga Nurhalisa tetap menolak pernikahan tersebut. Sikap itu dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, hak asasi perempuan, serta budaya Siri’ na Pacce yang dijunjung tinggi masyarakat Bugis Makassar.
Menurut informasi yang berkembang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa telah memanggil Sanne dan H. Marang untuk melakukan mediasi pada Kamis, 14 Mei 2026. Akan tetapi, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena keluarga perempuan tetap ingin memisahkan kedua pasangan tersebut.
Secara hukum, Nurhalisa disebut telah dewasa dan memiliki hak menentukan pilihan hidupnya sendiri. Disebutkan bahwa Nurhalisa telah berusia 20 tahun, sedangkan Muh. Rifal berusia 22 tahun. Dengan demikian, keduanya telah memenuhi syarat usia menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Penolakan orang tua terhadap pernikahan anak yang telah dewasa juga dinilai dapat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak seseorang untuk menikah atas kehendak bebas calon suami dan istri.
Dalam hukum Islam di Indonesia, apabila wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar’i, maka calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan wali hakim ke Pengadilan Agama. Ketentuan tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 yang menyatakan:
“Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya, ghaib, adlal atau enggan.”
Istilah “wali adhal” sendiri berarti wali yang menolak menikahkan perempuan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Dalam kondisi demikian, hakim agama dapat menetapkan wali hakim agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak yang telah lahir.
Kementerian Agama RI melalui regulasi tentang pencatatan nikah juga memberikan ruang hukum bagi penggunaan wali hakim apabila wali nasab menolak tanpa dasar yang sah.
Banyak pihak menilai negara harus hadir melindungi perempuan dan anak dalam persoalan ini. Sebab anak yang telah lahir membutuhkan kepastian status hukum, perlindungan administrasi kependudukan, serta jaminan hak-hak sipil lainnya.
Dalam budaya Bugis Makassar, konsep Siri’ bukan hanya soal harga diri keluarga, tetapi juga tanggung jawab moral seorang laki-laki terhadap perempuan dan anak yang telah dilahirkan. Karena itu, keinginan Muh. Rifal untuk menikahi Nurhalisa disebut sebagian masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab yang seharusnya mendapat dukungan, bukan penghalangan.
Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa apabila terdapat unsur paksaan, intimidasi, atau penghalangan terhadap hak Nurhalisa menentukan pasangan hidupnya, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap perempuan maupun anak yang telah lahir tutup Amiruddin.
(Mgi / Ridwan Djaga)


















































Komentar