DPPPA Kabupaten Gowa Dampingi Nurhalisa Melahirkan di RSIA Ananda Makassar, Negara Dinilai Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 3 menit membaca

DPPPA Kabupaten Gowa Dampingi Nurhalisa Melahirkan di RSIA Ananda Makassar, Negara Dinilai Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gowa mendatangi Rumah Sakit Ibu dan Anak RSIA Ananda pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kedatangan tim DPPPA Kabupaten Gowa tersebut untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap seorang perempuan bernama Nurhalisa binti Sanne’ yang sebelumnya melapor ke DPPPA Kabupaten Gowa karena hubungan dan rencana pernikahannya dengan laki-laki yang menghamilinya tidak direstui oleh ayah kandungnya.
Sekitar pukul 05.00 WITA dini hari, Nurhalisa dilarikan ke RSIA Ananda Makassar untuk mendapatkan pertolongan persalinan. Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis persalinan setelah adanya koordinasi dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi bersama dr. Kaisar Razak, Sp.An., S.H., M.H., MARS.

Berkat tindakan cepat tim medis, Nurhalisa berhasil melahirkan bayinya dalam keadaan selamat dan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di RSIA Ananda Makassar.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bersama DPPPA Kabupaten Gowa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Pelayanan Medik dan SDM RSIA Ananda Makassar serta dr. Kaisar Razak, Sp.An., S.H., M.H., MARS karena telah mengedepankan pelayanan kemanusiaan dengan mendahulukan tindakan penyelamatan pasien tanpa menunggu kelengkapan administrasi.
DPPPA Kabupaten Gowa menegaskan tetap melakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap Nurhalisa dan bayi yang dilahirkannya, mengingat persoalan tersebut telah masuk dalam ranah perlindungan perempuan dan anak.

Sebelumnya, UPTD PPA Kabupaten Gowa telah mengeluarkan surat undangan/panggilan kepada Sdr. Sanne’ berdasarkan laporan dari Sdri. Nurhalisa binti Sanne’ terkait dugaan tidak merestui hubungan anaknya dengan laki-laki bernama Ripal bin Basoka. Dalam surat tersebut, UPTD PPA Kabupaten Gowa mengundang Sdr. Sanne’ untuk hadir pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor UPTD PPA Kabupaten Gowa guna dimintai keterangan. Selain itu, Ripal bin Basoka juga turut dipanggil untuk didengar keterangannya.
Menurut keterangan Nurhalisa di hadapan petugas UPTD PPA Kabupaten Gowa, dirinya telah menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih enam tahun dengan Ripal bin Basoka. Keluarga Ripal disebut telah datang melamar secara resmi, namun tidak mendapat restu dari ayah kandung Nurhalisa.
Nurhalisa mengaku memilih melakukan hubungan badan dengan tujuan agar ayahnya bersedia menerima lamaran tersebut. Namun setelah dirinya hamil tua, ia mengaku justru dipisahkan dari Ripal dan sempat dibawa ke beberapa tempat oleh keluarganya.
Dalam keterangannya kepada UPTD PPA, Nurhalisa menyebut dirinya sempat dibawa ke Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dan ditempatkan di rumah seorang imam kampung. Setelah itu ia kembali dijemput keluarganya dan dibawa ke Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Nurhalisa mengaku takut karena menurut keterangannya terdapat rencana untuk menggugurkan kandungan yang saat itu telah berusia sekitar tujuh bulan. Ia juga menyebut dijaga oleh sepupunya bernama Mahmuddin yang bekerja sebagai Kepala Dusun Binaarung. Saat penjagaan lengah, Nurhalisa mengaku melarikan diri dan mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta perlindungan.
Pada 8 Mei 2026, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia kemudian membawa Nurhalisa melapor ke DPPPA Kabupaten Gowa guna mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan.
Di hadapan petugas UPTD PPA, Nurhalisa juga menyampaikan bahwa dirinya diduga hendak dijodohkan dengan laki-laki lain oleh keluarganya. Namun ia menolak karena tidak ingin menikah dengan pria lain selain Ripal bin Basoka yang disebut sebagai ayah biologis dari bayi yang dikandungnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyatakan bahwa dalam kondisi hamil tua, Nurhalisa dan Ripal sebaiknya segera dinikahkan demi keselamatan ibu dan anak serta untuk menghindari persoalan sosial dan keagamaan yang lebih besar.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam situasi seperti ini, terutama ketika menyangkut keselamatan jiwa ibu dan bayi yang dikandung.
Kasus tersebut juga dikabarkan telah dilaporkan oleh DPPPA Kabupaten Gowa ke Polres Gowa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur perlindungan terhadap korban perempuan, termasuk larangan pemaksaan, ancaman, maupun tindakan yang membahayakan kesehatan reproduksi perempuan.
Dalam bidang kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan manusiawi tanpa diskriminasi. Tenaga medis dan fasilitas kesehatan juga wajib memberikan pertolongan darurat demi penyelamatan nyawa pasien.
Apabila terbukti terdapat upaya pemaksaan pengguguran kandungan tanpa indikasi medis yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, peran DPPPA dan UPTD PPA dalam melakukan pendampingan korban merupakan bagian dari pelaksanaan amanat negara untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menghadapi persoalan sosial, kekerasan, diskriminasi maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa dan masa depannya tutupnya.
( Mgi / Ridwan Djaga )
Tags : #PPPAGOWA #RSANANDA #PEMDAGOWA #GOWASULSEL


















































Komentar