top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa, “Jangan Sampai Pasien Melahirkan di Jalan Karena Administrasi”

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 8 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa, “Jangan Sampai Pasien Melahirkan di Jalan Karena Administrasi”



Gowa, Sulsel ~ Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, menyoroti keras pelayanan RSUD Syekh Yusuf yang dinilai tidak mengedepankan sisi kemanusiaan terhadap pasien ibu hamil bernama Nurhalisa.



Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu Nurhalisa datang ke RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dalam kondisi sakit hebat dan hendak melahirkan. Namun menurut Amiruddin, pihak rumah sakit justru lebih mengutamakan persoalan administrasi dibanding tindakan medis darurat terhadap pasien.



“Pasien dalam kondisi kesakitan, tapi yang lebih dulu ditanyakan identitas administrasi. Ini menyangkut nyawa ibu dan bayi. Rumah sakit seharusnya mengutamakan pertolongan pertama, bukan membuat pasien semakin panik,” tegas Amiruddin.



Foto : Pelayanan di RSIA Ananda di Jln. Andi Chemma Makassar



Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa Nurhalisa harus menjalani operasi sesar. Penyampaian tersebut membuat pasien dan keluarga ketakutan serta memikirkan persoalan biaya persalinan.



Akibat kepanikan dan merasa tidak mendapatkan pelayanan yang humanis, Nurhalisa bersama keluarganya akhirnya meninggalkan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa menuju RSIA Ananda dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan tiga orang.





Perjalanan tersebut dilakukan atas koordinasi Amiruddin dengan pihak RSIA Ananda Dr. Kaizar Rasak, S.H., M.H., MARS.



Amiruddin menilai pihak RSUD Syekh Yusuf seharusnya memfasilitasi ambulans untuk pasien karena kondisi Nurhalisa sudah sangat lemah dan berisiko melahirkan di perjalanan.



“Rumah sakit harus berpikir kemanusiaan. Jangan sampai pasien melahirkan di jalan saat dibonceng motor karena tidak difasilitasi ambulans,” ujarnya.



Dalam konfirmasi yang dilakukan, Direktur RSUD Syekh Yusuf mengakui bahwa pasien dimintai identitas namun keluarga tidak membawanya karena dalam kondisi panik. Direktur juga menyampaikan kemungkinan Nurhalisa merasa takut karena diduga terkait persoalan kawin lari.



Pernyataan tersebut justru menuai sorotan dari Amiruddin. Menurutnya, rumah sakit tidak boleh membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien dengan alasan latar belakang pribadi ataupun status keluarga.



“Pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Rumah sakit tidak boleh menghakimi pasien,” tambahnya.



Nurhalisa diketahui sedang hamil tujuh bulan dan sebelumnya sering mengalami sakit perut. Sebelum datang ke Kantor DPP LSM Gempa Indonesia, keluarga Nurhalisa yakni Hj. Dawi, Hj. Neni dan Mahmuddin selaku Kepala Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, sempat membawa Nurhalisa ke Desa Taeng, Kecamatan Pallangga untuk mencari orang pintar dengan tujuan mengeluarkan bayi dalam kandungannya.





Namun saat situasi lengah, Nurhalisa melarikan diri dan mendatangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta perlindungan.



Pada Jumat, 8 Mei 2026, Amiruddin kemudian mengantar Nurhalisa melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa guna mendapatkan perlindungan perempuan dan anak.



Lima hari kemudian, tepatnya Rabu 13 Mei 2026, Nurhalisa mengalami sakit perut hebat dan dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Namun keluarga menilai pelayanan rumah sakit tidak maksimal dan tidak mengedepankan sisi kemanusiaan.



Saat ini Nurhalisa dan bayinya masih menjalani perawatan intensif di RSIA Ananda serta terus berada dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa dengan koordinasi bersama Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.



Amiruddin juga meminta Bupati Gowa serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa mengevaluasi total pelayanan RSUD Syekh Yusuf dan mencopot Direktur rumah sakit serta Kepala Dinas Kesehatan apabila terbukti lalai dalam memberikan pelayanan kemanusiaan terhadap pasien sebelum Lsm Gempa Indonesia melaporkan kepada yang berwenang.



Dasar Hukum Perlindungan Perempuan dan Pelayanan Kesehatan


1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hidup sejahtera lahir dan batin.


2. Undang-Undang Nomor 17

Tahun 2023 tentang Kesehatan

Menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan darurat tanpa diskriminasi dan mendahulukan keselamatan pasien.


3. Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat.


4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 29 huruf f menyebut rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan pasien tidak mampu dan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.


5. Pasal 32 UU Rumah Sakit

Pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.


6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Negara wajib memberikan perlindungan terhadap anak sejak dalam kandungan.


7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak yang mengalami tekanan sosial maupun kekerasan berbasis gender.



Apabila terbukti terjadi penolakan pasien gawat darurat atau kelalaian pelayanan medis, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tutupnya.


( Mgi/Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page