DPP LSM Gempa Apresiasi DPRD Gowa Siapkan Hak Angket, Desak Bupati Husniah Talenrang Mundur Jika Tak Klarifikasi Dugaan Perselingkuhan
- Ridwan Umar
- 12 menit yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Apresiasi DPRD Gowa Siapkan Hak Angket, Desak Bupati Husniah Talenrang Mundur Jika Tak Klarifikasi Dugaan Perselingkuhan
Gowa, Sulsel ~ Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Gowa terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 di kantor DPRD Kabupaten Gowa.
RDP tersebut dihadiri unsur mahasiswa, organisasi kepemudaan Kabupaten Gowa, LSM, serta wartawan dengan agenda pembahasan dugaan korupsi pengadaan baju seragam siswa, pemberhentian anggaran beasiswa S3 Pemerintah Kabupaten Gowa, hingga dugaan pelanggaran moral dan kode etik kepala daerah terkait isu dugaan perselingkuhan Husniah Talenrang dengan Basri Kajang yang disebut sebagai sopir sekaligus konsultan politiknya.

Dalam forum RDP itu, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut yakni Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Basri Kajang tidak hadir memenuhi undangan DPRD. Ketidakhadiran itu membuat saksi yang mengaku memegang bukti dugaan perselingkuhan memilih tidak membuka ataupun menyerahkan bukti di ruang rapat DPRD.
Menurut keterangan saksi dalam forum RDP, bukti tersebut baru akan diserahkan apabila pihak yang dituduh hadir langsung dalam rapat sebagai bentuk klarifikasi terbuka di hadapan publik dan peserta RDP.

Karena bukti tersebut belum diserahkan, pimpinan rapat kemudian memberikan waktu selama tiga hari kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi ataupun menempuh jalur hukum terkait isu dugaan perselingkuhan yang telah viral di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.
Namun hingga Jumat, 15 Mei 2026, menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, belum terdapat klarifikasi resmi maupun laporan hukum dari pihak Bupati Gowa ataupun Basri Kajang kepada aparat penegak hukum.
Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengaku telah menghubungi salah satu anggota DPRD Kabupaten Gowa yang menyampaikan bahwa apabila sampai batas waktu yang diberikan Bupati Gowa tetap tidak memberikan klarifikasi dan tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, maka DPRD Gowa akan menggunakan hak prerogatifnya untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menjalankan hak angket DPRD.

“Kalau Bupati tidak klarifikasi dan tidak membawa ke ranah hukum isu dugaan perselingkuhan yang viral ini sampai Jumat, 15 Mei 2026, maka minggu depan DPRD menggunakan hak prerogatifnya membentuk pansus untuk melakukan hak angket,” ujar salah satu anggota DPRD Gowa yang dikonfirmasi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mengapresiasi sikap DPRD Gowa yang dinilai mulai merespons keresahan publik. Ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.
Menurut Amiruddin, apabila isu tersebut terus bergulir tanpa adanya klarifikasi resmi dari kepala daerah, maka kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan sosial serta menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Ia bahkan menyarankan agar Bupati Gowa mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya demi menjaga stabilitas daerah dan menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Gowa.

“Jangan jadikan Gowa ini malapetaka dan penghancuran sesama masyarakat. Lebih baik mundur dari jabatan sebelum masyarakat turun ke jalan menuntut persoalan ini,” tegas Amiruddin.
Situasi politik di Kabupaten Gowa juga disebut mulai memanas setelah pada saat pelaksanaan RDP, Senin 11 Mei 2026 lalu, muncul aksi demonstrasi tandingan di sekitar kantor DPRD Gowa dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Jagai Bupati ta, Jagai Pa’rasanganta” yang berarti menjaga bupati dan menjaga daerah Kabupaten Gowa.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi masyarakat dibenturkan sesama masyarakat akibat polemik yang terus berkembang tanpa penyelesaian dan klarifikasi terbuka dari pihak terkait.
Dasar Hukum dan Potensi Konsekuensi Politik Kepala Daerah
Secara hukum, DPRD memiliki hak angket sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
2. Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, melanggar larangan jabatan, maupun melakukan perbuatan tercela.
4. Dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Sementara Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur larangan kepala daerah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan jabatan kepala daerah.
Apabila dalam proses politik maupun hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran etik, pelanggaran sumpah jabatan, atau perbuatan tercela, maka DPRD dapat menggunakan hak menyatakan pendapat yang berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah sesuai mekanisme konstitusional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya pembuktian resmi berdasarkan proses hukum maupun mekanisme pemerintahan yang sah. tutupnya.
( Mgi/Ridwan Djaga )


















































Komentar