DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi RSIA Ananda Makassar: Utamakan Keselamatan Ibu dan Bayi Tanpa Persulit Administrasi.
- Ridwan Umar
- 4 jam yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi RSIA Ananda Makassar: Utamakan Keselamatan Ibu dan Bayi Tanpa Persulit Administrasi.
Makassar, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi memberikan apresiasi tinggi kepada pihak RSIA Ananda Makassar atas tindakan cepat dan pelayanan medis yang dinilai humanis terhadap seorang ibu muda bernama Nurhalisa yang hendak melahirkan pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
Nurhalisa yang diketahui tengah mengandung usia sekitar 7 bulan mengalami sakit hebat dan harus segera mendapatkan pertolongan medis. Sebelum dibawa ke RSIA Ananda Makassar, Nurhalisa terlebih dahulu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf untuk mendapatkan penanganan persalinan.
Namun menurut keterangan keluarga dan pendamping, pihak rumah sakit saat itu lebih dahulu menyampaikan bahwa Nurhalisa harus menjalani operasi sesar karena usia kandungan yang masih 7 bulan, sebelum adanya tindakan medis cepat yang dirasakan keluarga.

Karena kondisi Nurhalisa yang terus menahan rasa sakit, pihak keluarga kemudian meminta agar Nurhalisa segera dibawa ke RSIA Ananda Makassar menggunakan sepeda motor sekitar pukul 05.00 WITA. Setibanya di rumah sakit tersebut, petugas medis RSIA Ananda disebut langsung melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) demi keselamatan ibu dan bayi tanpa terlebih dahulu mempertanyakan asal pasien maupun kelengkapan administrasi.
“Atas nama kemanusiaan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak, kami sangat mengapresiasi tindakan cepat RSIA Ananda Makassar yang lebih mengutamakan keselamatan pasien dibanding persoalan administrasi. Ini adalah contoh pelayanan kesehatan yang humanis dan profesional,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Nurhalisa sendiri diketahui berada di bawah pengawasan perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa. Pada tanggal 13 Mei 2026, pihak DPPPA Kabupaten Gowa juga datang langsung ke RSIA Ananda Makassar untuk memastikan kondisi Nurhalisa serta proses perlindungan hukum dan sosial terhadap dirinya berjalan baik.

Menurut Amiruddin, proses penanganan medis terhadap Nurhalisa juga tidak lepas dari koordinasi dengan dr. Kaisar Razak sehingga pasien mendapatkan pelayanan prima, fasilitas lengkap, dan ditempatkan di ruang perawatan yang layak.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia secara khusus mengapresiasi Direktur Pelayanan Medik dan SDM RSIA Ananda Makassar beserta seluruh tenaga medis yang dinilai mendahulukan tindakan penyelamatan pasien tanpa membebani keluarga dengan syarat administrasi di tengah kondisi darurat.
Di sisi lain, Amiruddin menyoroti pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang menurutnya perlu melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan pasien gawat darurat, khususnya ibu hamil yang berada dalam kondisi kritis. Ia menilai, dalam keadaan darurat medis, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama sebagaimana amanat undang-undang pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai pasien yang sedang kesakitan dan berisiko melahirkan di perjalanan justru meninggalkan rumah sakit tanpa pendampingan maksimal. Minimal harus diberikan pertolongan pertama atau fasilitas ambulans demi keselamatan ibu dan bayi,” ujarnya.
Nurhalisa diketahui tengah menghadapi persoalan keluarga karena hubungan pernikahannya dengan pria bernama Muh Rifal belum mendapat persetujuan dari ayah kandungnya bernama Sanne, meskipun pihak keluarga laki-laki disebut telah tiga kali datang melamar secara baik-baik. Hubungan keduanya diketahui telah berlangsung kurang lebih enam tahun dan pihak laki-laki disebut siap bertanggung jawab menikahi Nurhalisa.
Dalam perspektif hukum, pelayanan terhadap pasien gawat darurat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan darurat tanpa uang muka dan tanpa menunda tindakan medis demi keselamatan pasien.
Pasal 174 UU Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat. Sedangkan dalam UU Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat ataupun meminta uang muka sebelum dilakukan tindakan penyelamatan.
Apabila terbukti terjadi penolakan pasien gawat darurat atau kelalaian pelayanan medis yang menyebabkan kerugian terhadap pasien, maka dapat dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, menjadikan keselamatan pasien sebagai prioritas utama, terutama terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam situasi darurat medis tutupnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar