Diduga Rusak Marwah Pemerintahan dan Siri’ Na Pacce, Bupati Gowa Husniah Talenrang ,Lsm Gempa Indonesia Desak Mundur dari Jabatan
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 3 menit membaca

“Diduga Rusak Marwah Pemerintahan dan Siri’ Na Pacce, Bupati Gowa Husniah Talenrang ,Lsm Gempa Indonesia Desak Mundur dari Jabatan”
Gowa, Sulsel -- Dalam beberapa waktu terakhir, nama Bupati Gowa Husniah Talenrang terus menjadi sorotan publik setelah muncul isu dugaan perselingkuhan dengan seorang lelaki yang dikenal dengan nama Basri Kajang alias Ombas. Isu tersebut berkembang luas di tengah masyarakat Kabupaten Gowa dan memantik polemik berkepanjangan yang dinilai mencederai marwah pemerintahan daerah serta budaya Siri’ Na Pacce yang dijunjung tinggi masyarakat Bugis Makassar.
Sorotan publik semakin tajam ketika dalam aksi demonstrasi, massa meneriakkan kalimat “tolak bupati pezina” saat agenda pelepasan jamaah haji Kabupaten Gowa.

Namun hingga kini, menurut berbagai pihak, belum terlihat langkah hukum maupun klarifikasi terbuka dari pihak Bupati Gowa atas tudingan yang beredar luas tersebut.
Tidak hanya itu, di depan umum, Zaenal Abidin Daeng Rate juga disebut secara terbuka menuding adanya dugaan perselingkuhan dengan gaya “Tue-Tue”.
Bahkan, Zaenal Abidin Daeng Rate menantang agar apabila isu tersebut dianggap hoaks, maka pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada laporan hukum yang diketahui publik terkait tudingan tersebut.
Polemik itu kemudian bergulir ke ruang resmi pemerintahan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gowa pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam forum tersebut, disebutkan adanya tenggang waktu tiga hari bagi Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi dan menempuh jalur hukum apabila merasa difitnah.
BACA JUGA :

Namun menurut sejumlah pihak yang hadir, batas waktu itu berlalu tanpa adanya klarifikasi maupun langkah hukum.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, beberapa kali angkat bicara melalui media online menyampaikan desakan agar Bupati Gowa segera melaporkan media yang pertama kali memviralkan dugaan skandal perselingkuhan tersebut apabila memang tidak benar. Menurut Amiruddin, sikap diam yang terus dipertontonkan justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Amiruddin menilai, apabila seorang kepala daerah diteriaki dengan tuduhan yang sangat serius (Pezina ) di ruang publik namun tidak menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk membela diri, maka masyarakat akan menafsirkan sendiri sikap tersebut. Ia juga menyebut bahwa isu ini telah mencederai kewibawaan Pemerintah Kabupaten Gowa serta melukai harga diri masyarakat Bugis Makassar yang menjunjung tinggi kehormatan dan adat istiadat.
“Seorang pemimpin seharusnya menjaga kehormatan jabatan, menjaga nama baik daerah, dan memberi teladan moral kepada masyarakat. Ketika isu sebesar ini dibiarkan tanpa klarifikasi maupun proses hukum, maka kepercayaan publik akan terus runtuh,” tegas Amiruddin.
Ia bahkan mendesak agar Husniah Talenrang mempertimbangkan mundur dari jabatannya demi menjaga stabilitas pemerintahan dan nama baik Kabupaten Gowa,ini sangat memalukan karena diduga perbuatan yang dilakukan oleh Bupati gowa Husniah Talenrang adalah diduga perbuatan tercela.
Menurut Amiruddin, berbagai aktivitas dan program yang dilakukan Bupati Gowa saat ini dinilai tidak akan mampu meredam sorotan publik apabila persoalan dugaan perselingkuhan tersebut tidak dijawab secara terbuka dan hukum tidak ditempuh.

Dalam perspektif hukum, tuduhan perzinahan dan pencemaran nama baik sebenarnya memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum positif Indonesia, termasuk ketentuan dalam KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Namun sampai sekarang, publik belum melihat adanya langkah konkret oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk membantah atau membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Masyarakat Bugis Makassar sendiri mengenal nilai luhur Siri’ Na Pacce, yakni budaya menjaga kehormatan, harga diri, dan rasa malu. Leluhur Bugis Makassar memiliki pesan bijak:
“Mate Siri’ na, mate ri gaukna.”
Artinya, seseorang dianggap hancur ketika kehilangan rasa malu dan kehormatannya.
Ada pula petuah adat Makassar yang berbunyi:
“Siri’ emmi ri onroang ri lino.”
Artinya, rasa malu dan kehormatan adalah pegangan hidup manusia di dunia.
Karena itu, polemik yang kini berkembang dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menyeret wibawa pemerintahan, nama baik daerah, dan nilai budaya masyarakat Kabupaten Gowa ke ruang perdebatan publik yang luas tutup Amiruddin.
(Mgi / Junaidy )


















































Komentar