RESMOB POLRES JENEPONTO TAK BERI AMPUN! PENCURI HP DICIDUK DI SAWAH – LSM GEMPA ANGKAT TOPI UNTUK POLISI
- Ridwan Umar
- 13 menit yang lalu
- 2 menit membaca

RESMOB POLRES JENEPONTO TAK BERI AMPUN! PENCURI HP DICIDUK DI SAWAH – LSM GEMPA ANGKAT TOPI UNTUK POLISI
Jeneponto – Aksi pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bergerak cepat dan tanpa kompromi menangkap terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob AIPTU ABD. RASYAD setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dari laporan masyarakat.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial TEGU AKBAR alias A’bar (27), seorang petani yang berdomisili di wilayah Bangkala Barat. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit handphone milik seorang mahasiswa bernama RAHUL MIDON (25).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah kamar kos di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Saat itu korban meninggalkan kamar untuk berbincang dengan tetangga kos di lantai dua.
Ketika kembali ke kamar pada keesokan harinya, dua unit handphone miliknya sudah raib
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus yang cukup licik. Ia berpura-pura menuju WC masjid yang berada di dekat kos. Melihat pintu kamar kos korban sedikit terbuka, pelaku langsung masuk dan mengambil dua handphone yang berada di atas kasur dan di bawah bantal.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
1 unit VIVO Y12 warna merah
1 unit VIVO V40 Light warna silver
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan menemukan pelaku sedang bekerja memanen padi di sawah. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dua handphone tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini kini diproses dengan persangkaan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
BACA JUGA :

Sementara itu, Ketua DPD II LSM GEMPA Indonesia Kabupaten Jeneponto, Ashari, SH, yang akrab disapa Karaeng Bani, memberikan apresiasi keras terhadap langkah cepat kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan Resmob menangkap pelaku menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Jeneponto di bawah komando Kasat Reskrim AKP Nurman, SH., MH. Ini bukti bahwa hukum masih tegak di Jeneponto. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat harus siap berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Ashari.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian yang sering memanfaatkan kelalaian korban.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi karena ada kesempatan,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelaku kriminal di Jeneponto: jangan coba-coba bermain dengan hukum, karena aparat siap memburu sampai tertangkap.
Laporan : Rahman bagalayya
( Mgi / Guss Mahfuji )

















































