DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kasus Dugaan Penggelapan Dana BP2SNI Di Pallangga Menggantung Hampir Setahun di Polres Gowa. Ada Apa ???
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kasus Dugaan Penggelapan Dana BP2SNI di Pallangga Menggantung Hampir Setahun di Polres Gowa
Ada Apa ???
Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh Robby Harun melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan penggelapan dana Sinoman dan dana pemakaman BP2SNI di Kabupaten Gowa yang hingga kini belum juga menemui kejelasan hukum.
Dalam pesan tersebut, Robby Harun memohon bantuan kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia agar kasus yang dilaporkannya dapat segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
“Mohon kanda bantuannya, biar bisa cepat selesai,” tulis Robby Harun dalam pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.

Diketahui, Robby Harun melaporkan dugaan kasus penggelapan dana Sinoman dan dana pemakaman BP2SNI di Kabupaten Gowa ke Polres Gowa pada 19 Mei 2025. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum juga menetapkan tersangka.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 2 Maret 2026, penyidik menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta dilaksanakan gelar perkara pada 27 Februari 2026, pihak terlapor belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Robby Harun selaku pelapor mengaku sangat kecewa terhadap penanganan kasus yang menurutnya berjalan sangat lambat. Ia menilai sudah hampir satu tahun lamanya laporan tersebut bergulir tanpa ada kejelasan hukum.
Menurutnya, selama ini ia hanya menerima janji dari aparat penegak hukum dengan berbagai alasan yang menurutnya tidak masuk akal. Bahkan ia menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana yang nilainya disebut cukup fantastis tersebut.

“Kasus penggelapan ini sebenarnya bukan kasus yang rumit. Tetapi mengapa penyidik harus bekerja hampir satu tahun tanpa menetapkan tersangka,” ujar Robby Harun dengan nada kecewa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menilai lambannya proses penyidikan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, secara hukum kasus dugaan penggelapan telah diatur secara jelas dalam Pasal 372 KUHP lama, yang menyebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.”
Selain itu, dalam Pasal 374 KUHP lama, penggelapan yang dilakukan karena hubungan jabatan atau kepercayaan dapat dikenakan ancaman pidana yang lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam ketentuan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), perbuatan penggelapan juga diatur dalam Pasal 486, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa proses penyidikan sebenarnya memiliki standar waktu penanganan perkara yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
* Perkara mudah ditargetkan penyelesaiannya sekitar 30 hari
* Perkara sedang sekitar 60 hari
* Perkara sulit sekitar 90 hari
* Perkara sangat sulit dapat diperpanjang hingga 120 hari atau lebih dengan alasan yang jelas.
Selain itu, prinsip penegakan hukum yang cepat, sederhana dan biaya ringan juga diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai apabila sebuah perkara dugaan penggelapan yang dinilai tidak terlalu rumit dibiarkan menggantung hingga hampir satu tahun tanpa kepastian hukum, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
“Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan untuk mengembalikan nama baik Polres Gowa sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” tegas Amiruddin.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal laporan tersebut agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tutupnya.
( Mgi/Ridwan )

















































