Kasmang Alias Kasukmang Kunjungi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Minta Pendampingan Hukum Terkait Somasi Dugaan Penyerobotan Tanah
- Ridwan Umar
- 28 Feb
- 3 menit membaca

Kasmang Alias Kasukmang Kunjungi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Minta Pendampingan Hukum Terkait Somasi Dugaan Penyerobotan Tanah
Jeneponto – Lelaki Kasmang alias Kasukmang bin Kasi, warga Desa Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, mendatangi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, untuk meminta pendampingan hukum atas Somasi Pertama yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ibu Jinne binti Kasi tertanggal 15 Desember 2025.
Somasi tersebut dikirim melalui Kantor Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan dan menuduh Kasmang alias Kasukmang bin Kasi telah melakukan tindak pidana penyerobotan atas tanah milik Ibu Jinne binti Kasi yang berlokasi di Dusun Bonto Tinggi, Desa Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pokok Somasi dan Bantahan Kasmang
Dalam somasi disebutkan:
1. Kepemilikan Sah Tanah
Kuasa hukum Ibu Jinne binti Kasi menyatakan bahwa berdasarkan keterangan serta bukti yang dimiliki kliennya, Ibu Jinne adalah pemilik sah secara hukum atas objek tanah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasmang alias Kasukmang bin Kasi menjelaskan di hadapan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dan awak media bahwa tanah tersebut telah dikuasainya sejak tahun 1994, semasa ayahnya, almarhum Kasi, masih hidup. Ia menyebut bahwa setelah menikah, dirinya diberi izin dan restu oleh orang tuanya untuk menggarap tanah tersebut guna menghidupi istri dan anak-anaknya.
BACA JUGA :

Menurutnya, pada saat itu Ibu Jinne binti Kasi yang merupakan anak bungsu dari empat bersaudara masih kecil dan belum mengelola tanah tersebut.
2. Klaim Pembagian Warisan
Dalam somasi juga disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian warisan yang diperoleh Ibu Jinne binti Kasi dari orang tuanya, almarhum Kasi, berdasarkan pembagian warisan.
Namun, Kasmang membantah adanya surat pembagian warisan secara tertulis. Ia menyatakan bahwa pembagian dilakukan secara lisan kepada keempat anak. Jika terdapat surat pembagian warisan, ia menduga dokumen tersebut dibuat secara sepihak dan menegaskan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila benar ada surat yang dibuat tanpa sepengetahuannya.
“Kami empat bersaudara dan saya satu-satunya anak laki-laki. Kalau memang ada surat pembagian warisan, mengapa saya tidak pernah diperlihatkan semasa orang tua saya masih hidup?” tegasnya.
Tanggapan atas Ancaman Pidana
Dalam surat somasi, kuasa hukum Ibu Jinne binti Kasi menyebut dugaan pelanggaran:
* Pasal 385 KUHP (yang sering digunakan dalam perkara penyerobotan tanah),
* Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Pasal 385 KUHP pada pokoknya mengatur tentang perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah orang lain. Ancaman pidananya dapat mencapai 4 (empat) tahun penjara.
Pasal 2 jo. Pasal 6 UU No. 51 Prp Tahun 1960 mengatur bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda.
Menanggapi ancaman tersebut, Kasmang menyampaikan bahwa jika dirunut sejak tahun 1994 hingga sekarang (2026), maka penguasaan tanah telah berlangsung kurang lebih 32 tahun.
Daluwarsa Penuntutan Pidana
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP, hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. Untuk pelanggaran setelah lewat 1 tahun;
2. Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara paling lama 3 tahun, setelah lewat 6 tahun;
3. Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, setelah lewat 12 tahun;
4. Untuk kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati, setelah lewat 18 tahun.
Apabila dugaan pidana yang disangkakan memiliki ancaman di bawah atau sekitar 4 tahun, maka daluwarsa penuntutan pidana maksimal adalah 12 tahun sejak peristiwa terjadi, kecuali terdapat perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) atau delik yang sifatnya terus-menerus.
Kasmang berpendapat bahwa karena penguasaan telah berlangsung sejak 1994 secara terbuka dan diketahui keluarga, maka secara hukum unsur pidana patut diuji dan berpotensi telah melampaui masa daluwarsa penuntutan.
Sikap Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
Menanggapi kedatangan tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim hukum untuk memberikan pendampingan dan pembelaan baik secara pidana maupun perdata.
“Kami akan mengkaji secara menyeluruh aspek pidana dan perdata, termasuk keabsahan pembagian warisan, status penguasaan fisik tanah, serta kemungkinan daluwarsa penuntutan pidana. Prinsipnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan atas hak-haknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga sengketa perdata waris yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan, termasuk kemungkinan gugatan perdata untuk kepastian hukum atas objek tanah dimaksud.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan mengedepankan langkah hukum yang terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya keadilan bagi semua pihak tutupnya.
( Mgi / Ridwan )

















































