top of page

DPRD Gowa Siap Tempuh Langkah Konstitusional, DPP LSM Gempa Indonesia: “Isu Perselingkuhan Bupati Merusak Marwah Daerah dan Harus Dibuka Secara Terang Benderang”

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 24 Mei
  • 3 menit membaca

DPRD Gowa Siap Tempuh Langkah Konstitusional, DPP LSM Gempa Indonesia: “Isu Perselingkuhan Bupati Merusak Marwah Daerah dan Harus Dibuka Secara Terang Benderang”



Gowa, Sulsel -- Mandeknya jawaban resmi dari pihak eksekutif atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Gowa terkait isu dugaan perselingkuhan Bupati Gowa menuai sorotan keras dari berbagai kalangan. Hingga berakhirnya batas waktu tiga hari kerja yang sebelumnya diberikan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada publik maupun lembaga legislatif.



Kondisi tersebut membuat DPRD Kabupaten Gowa dikabarkan akan menempuh langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengapresiasi sikap dan langkah DPRD Kabupaten Gowa yang dinilai tetap menjaga marwah lembaga serta merespons kegaduhan publik yang semakin meluas akibat isu dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan Basri Kajang yang disebut sebagai sopir sekaligus konsultan politiknya.





Menurut Amiruddin, isu tersebut bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan sudah menjadi konsumsi publik dan berdampak terhadap ketenteraman masyarakat Kabupaten Gowa.



“Isu ini sudah membuat rakyat Gowa gaduh dan tidak tenang. Dugaan perselingkuhan seorang kepala daerah bukan persoalan kecil karena menyangkut moral, etika jabatan, dan marwah Pemerintah Kabupaten Gowa. Jabatan bupati adalah amanah rakyat yang melekat sumpah jabatan di dalamnya,” tegas Amiruddin.



Ia menambahkan, masyarakat Gowa secara terbuka telah menyuarakan penolakan melalui aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Gowa hingga di depan Masjid Syekh Yusuf saat pelepasan jamaah haji Kabupaten Gowa dengan teriakan “tolak bupati pezina melepaskan jamaah haji.”



Menurutnya, reaksi masyarakat tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah melukai nilai budaya masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi “siri’ na pacce”.




“Ini bukan semata-mata politik. Jangan isu perselingkuhan dikaitkan dengan politik praktis. Ini menyangkut Siri'na Tuma'buttayya. Siri’ na pacce adalah identitas dan harga diri orang Bugis Makassar. Karena itu, langkah DPRD Kabupaten Gowa sudah tepat sebagai wakil rakyat yang mayoritas juga memahami nilai budaya dan kehormatan masyarakat Makassar,” lanjutnya.



Amiruddin juga mempertanyakan sikap Bupati Gowa dan tim kuasa hukumnya yang hingga kini belum mengambil langkah hukum atas isu yang telah menyebar luas di tengah masyarakat.



“Kalau dianggap hoaks, kenapa tidak ditempuh jalur hukum? Kenapa sampai hari ini belum ada langkah hukum resmi dari pihak Bupati Gowa maupun kuasa hukumnya? Publik tentu bertanya-tanya,” ujarnya.



Ia juga menyoroti pihak media dan tokoh yang sebelumnya memviralkan isu tersebut, termasuk adanya klaim memiliki video sensitif bergaya “Tue-Tue” yang disebut-sebut menjadi dasar tuduhan.





Menurut Amiruddin, apabila memang ada bukti, maka seharusnya segera diserahkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang, bukan terus digiring menjadi polemik berkepanjangan yang memecah masyarakat.



“Kalau memang ada video atau bukti sensitif sebagaimana yang disampaikan, segera serahkan kepada aparat hukum atau lembaga yang berwenang agar diperiksa secara resmi. Jangan membuat Kabupaten Gowa terus gaduh dan rakyat saling dibenturkan. Semua pihak harus menahan diri dan mengedepankan proses hukum serta etika,” katanya.



Secara hukum, fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah diatur dalam:


* Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.



* Pasal 154 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan DPRD memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.



* Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.



Selain itu, sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengandung kewajiban moral untuk menjalankan amanah dengan jujur, adil, dan menjaga kehormatan jabatan.



Amiruddin pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyelesaikan polemik melalui jalur hukum serta mekanisme konstitusional yang berlaku.



“Negara ini adalah negara hukum. Jangan ada penghakiman liar, tetapi jangan juga ada pembiaran terhadap kegaduhan publik. Kebenaran harus dibuka secara bermartabat agar masyarakat mendapatkan kepastian dan Kabupaten Gowa kembali kondusif,” tutupnya.



( Mgi / Ridwan )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page