Hj.Salma Minta Perlindungan Hukum ke DPP LSM Gempa Indonesia, Dugaan Penipuan Rp700 Juta Seret Nama Oknum Mengaku Karyawan PT Solid Gold Berjangka
- Ridwan Umar
- 9 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Hj.Salma Minta Perlindungan Hukum ke DPP LSM Gempa Indonesia, Dugaan Penipuan Rp700 Juta Seret Nama Oknum Mengaku Karyawan PT Solid Gold Berjangka
Gowa, Sulsel -- Seorang warga Kampung Paccellekang, Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa bernama Hj.Salma mendatangi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi di salah satu tempat di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, guna meminta perlindungan dan pendampingan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Yusryya Sukaena alias Ina bersama laki-laki bernama Fuad Hidayat yang mengaku sebagai karyawan PT Solid Gold Berjangka.
Dalam keterangannya kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, ibu Hj.Salma mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah dipengaruhi oleh kedua terduga pelaku sejak bulan September tahun 2021.
Menurut kronologi yang disampaikan, Yusryya Sukaena alias Ina dan Fuad Hidayat datang langsung ke rumah ibu Salma di Kampung Paccellekang dan menawarkan investasi di PT Solid Gold Berjangka dengan iming-iming bonus mobil pick-up dan emas 2 gram apabila melakukan penyetoran dana di atas Rp500 juta.

Karena tergiur dengan janji tersebut, sementara uang miliknya tersimpan di Bank Mandiri, kedua orang tersebut kemudian mendampingi ibu Salma ke Bank Mandiri di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Namun karena ibu Salma tidak dapat membaca dan menulis, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas proses transaksi yang dilakukan.
Ibu Salma menduga uang miliknya dialihkan oleh Yusryya Sukaena alias Ina dan Fuad Hidayat ke rekening yang tidak diketahuinya. Adapun jumlah dana yang disebut dialihkan pertama kali sebesar Rp500 juta, kemudian disusul setoran kedua sebesar Rp200 juta.
Tak hanya itu, menurut pengakuan ibu Salma, Yusryya Sukaena alias Ina juga membuatkan dua akun atas nama dirinya, namun ibu Salma mengaku tidak mengetahui fungsi maupun tujuan akun tersebut.
“Katanya kalau setor di atas lima ratus juta ada bonus mobil pick-up dan emas,” ungkap ibu Salma di hadapan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Sekitar tahun 2024, Yusryya Sukaena alias Ina disebut menyerahkan satu unit mobil pick-up merek Suzuki dengan nomor polisi DD 8266 YF atas nama Yusryya Sukaena alias Ina sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang telah disetor ibu Salma ke PT Solid Gold Berjangka.

Namun persoalan kembali muncul setelah pada tanggal 27 Maret 2026, mobil tersebut diambil kembali oleh Fuad Hidayat suami dari Yusryya Sukaena alias Ina yang dulunya mengaku sana sama karyawan PT Solid Gold Berjangka dan kini diketahui telah menjadi suami Yusryya Sukaena alias Ina, dengan alasan kendaraan tersebut hendak diservis.
Sejak mobil itu diambil, ibu Salma berupaya meminta kembali kendaraan tersebut dengan mendatangi rumah Yusryya Sukaena alias Ina. Akan tetapi, menurut pengakuannya, yang menemui dirinya justru pengacara dari pihak Yusryya.
Ibu Salma juga mengaku pernah mendatangi kantor PT Solid Gold Berjangka untuk mempertanyakan terkait bonus mobil dan emas yang dijanjikan. Namun menurut pengakuannya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mekanisme bonus seperti yang dijanjikan tersebut tidak ada.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada ibu Salma dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa.
Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam KUHP lama.
Sementara dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan juga tetap diatur dengan ancaman pidana yang lebih menyesuaikan perkembangan hukum nasional.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum mengusut aliran dana serta dugaan modus yang digunakan terhadap korban.
Saat dihubungi oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Fuad Hidayat membenarkan bahwa dirinya kini telah menjadi suami dari Yusryya Sukaena alias Ina. Namun terkait persoalan tersebut, Fuad Hidayat meminta agar seluruh konfirmasi diarahkan kepada kuasa hukumnya.
“Hubungi kuasa hukum saya pak, nanti saya kirim nomor pengacara saya,” ujar Fuad Hidayat saat dikonfirmasi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tutupnya.
( Mgi / Red. )


















































Komentar