top of page

Skandal Rangkap Jabatan? Kepsek MTs Tonrorita Diduga Lebih Fokus Urus Proyek MBG, Waketum DPP GEMPA Indonesia Siap Lapor ke Kemenag

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 Mar
  • 2 menit membaca

Skandal Rangkap Jabatan? Kepsek MTs Tonrorita Diduga Lebih Fokus Urus Proyek MBG, Waketum DPP GEMPA Indonesia Siap Lapor ke Kemenag



Gowa — Dugaan pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan madrasah di Kabupaten Gowa. Di duga Dua orang bersaudara, yakni Hj. Sa. yang diketahui menjabat sebagai Kepala MTs Tonrorita serta Hj. Sd, diduga lebih fokus mengurus kegiatan MBG.



Setelah melakukan penelusuran bahwa Oknum tersebut menjadi bagian Pengelola MBG di Kelurahan Tonrorita, Desa Taring, Desa Pencong dan Lembang Loe dibanding menjalankan tugas pokok sebagai pendidik dan aparatur negara.



Padahal, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), keduanya terikat pada aturan yang secara tegas melarang ASN untuk lalai dalam tugas utama maupun terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah di luar fungsi jabatan resminya.



BACA JUGA :






Wakil Ketua Umum DPP GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, menyayangkan dugaan tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika dan disiplin ASN.

Menurut Ari, ASN tidak diperbolehkan merangkap kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika sampai mengabaikan tugas pokok sebagai tenaga pendidik.



“Kami sangat menyayangkan jika seorang kepala madrasah justru lebih fokus pada urusan proyek dibanding tanggung jawab utamanya dalam dunia pendidikan. Ini berpotensi melanggar aturan disiplin ASN,” tegasnya.





Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Agama Kabupaten Gowa untuk ditindaklanjuti.



Secara regulasi, larangan bagi ASN untuk lalai dalam menjalankan tugas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS wajib:


• Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab


• Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan


• Menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas


Selain itu, ASN juga dilarang merangkap jabatan atau terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek pemerintah apabila hal tersebut berada di luar kewenangan jabatan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas utama.





Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran yang

dilakukan.



Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat peran kepala sekolah sangat vital dalam menjaga kualitas pendidikan dan integritas institusi.



Ari Paletteri menegaskan bahwa langkah pelaporan yang akan dilakukan bertujuan untuk menjaga profesionalitas ASN di sektor pendidikan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan peran dan kewenangan di lingkungan madrasah.


( Mgi  / Ridwan  )


 
 
bottom of page