Disnaker Gowa Di Duga Lakukan Pembiaran Terhadap Perusahaan Dan Toko Retail Modern Tak Daftarkan WLKP, Ada Apa ??
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Disnaker Gowa Di Duga Lakukan Pembiaran Terhadap Perusahaan Dan Toko Retail Modern Tak Daftarkan WLKP , Ada Apa ??
Gowa — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gowa kembali menuai kritik keras. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum ketenagakerjaan di duga justru terkesan membisu dan tidak berani bertindak melakukan teguran, meski diketahui banyak perusahaan nasional dan toko retail modern membuka cabang usaha di Kabupaten Gowa tanpa mendaftarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Ironisnya, pelanggaran tersebut bukanlah persoalan sepele. WLKP merupakan kewajiban mutlak yang menjadi dasar pengawasan negara terhadap praktik ketenagakerjaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan, perusahaan-perusahaan besar justru leluasa beroperasi tanpa pengawasan, sementara Disnaker Gowa seolah menutup mata.
Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis oleh Disnaker Gowa. Pasalnya, tanpa WLKP, pemerintah daerah tidak memiliki data sah terkait jumlah tenaga kerja, status hubungan kerja, upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga potensi pelanggaran norma kerja lainnya.
“Jika Disnaker tahu tapi tidak bertindak, itu bukan lagi kelalaian biasa, melainkan bisa masuk kategori pembiaran yang berpotensi maladministrasi,” tegas seorang pemerhati hukum ketenagakerjaan.
Disnaker Dipertanyakan: Pengawas atau Penonton?
Publik mempertanyakan peran Disnaker Gowa yang seharusnya melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan, namun justru tampak pasif. Tidak terdengar adanya:
Teguran tertulis
Pemeriksaan lapangan
Pemanggilan pihak perusahaan
Apalagi rekomendasi sanksi
Kondisi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat:
Apakah ada pembiaran yang disengaja? Ataukah penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke perusahaan besar?
Aturan Jelas, Namun Tak Dijalankan
Secara hukum, kewajiban dan sanksi telah diatur tegas:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Pasal 6: Setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 10–11: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda.
Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2017
Menegaskan WLKP wajib dilaporkan oleh seluruh perusahaan, termasuk cabang perusahaan nasional di daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menempatkan urusan ketenagakerjaan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, yang dilaksanakan oleh Disnaker.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pembiaran terhadap pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dengan konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai atau sengaja tidak bertindak.
Perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan ke Disnaker setempat berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), yang diperkuat oleh Permenaker No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No. 4 Tahun 2019. Laporan ini wajib dilakukan secara online setahun sekali saat mendirikan, menghentikan, atau memindahkan perusahaan. serta jumlah dan kondisi tenaga kerja yang dipekerjakan.

Selain itu, Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1981 menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda.
Dengan dasar hukum tersebut, ketiadaan langkah konkret dari Disnaker Gowa patut diduga sebagai pelanggaran kewajiban jabatan.
Potensi Kerugian Negara dan Buruh
Akibat tidak adanya WLKP:
Negara kehilangan data resmi ketenagakerjaan
Pekerja berpotensi tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Praktik upah di bawah standar sulit diawasi
Pelanggaran hak buruh berpotensi dibiarkan
Kondisi ini dinilai membuka ruang eksploitasi tenaga kerja secara masif, khususnya tenaga kerja lokal di Kabupaten Gowa.
Desakan Investigasi dan Evaluasi Pejabat
Masyarakat sipil mendesak:
Inspektorat Daerah dan APIP melakukan audit kinerja Disnaker Gowa
Ombudsman RI menyelidiki dugaan maladministrasi
APH mengusut dugaan pembiaran terhadap pelanggaran UU ketenagakerjaan
Jika Disnaker Gowa terus memilih diam, maka publik berhak menduga bahwa hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Gowa sedang dilemahkan dari dalam.
“Hukum tidak boleh kalah oleh modal. Jika Disnaker tunduk pada kekuatan perusahaan, maka buruhlah yang pertama kali dikorbankan,” tutup aktivis buruh setempat.
( Mgi / Ridwan U )

















































