top of page

Pengawas Dan Dinas Pertanian Tidak Tahu Data Terkait Proyek Kegiatan Bantuan Cetak Sawah Rakyat (CSR) Di Kab.Mamasa Ada Apa ???

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Kodim 1428 Mamasa Dan Dinas Pertanian Tidak Tahu Data Terkait Proyek Kegiatan Bantuan Cetak Sawah Rakyat (CSR) Di Kab.Mamasa Ada Apa ???



Mamasa, Sulbar — Proyek kegiatan Bantuan Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kabupaten Mamasa kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kodim 1428/Mamasa bersama Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa yang disebut-sebut sebagai pihak penanggung jawab dan pendamping kegiatan, diduga tidak mengetahui secara detail data teknis maupun administratif proyek tersebut. sementara Kab.Mamasa mendapat bantuan 300 Hektar.kegiatan ini bersumber dari Anggaran APBN Tahun 2025.


Beberapa sumber masyarakat penerima manfaat mengaku bingung terkait luas lahan yang dicetak, anggaran yang digunakan, lokasi pasti kegiatan, hingga kelompok tani penerima bantuan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat program Cetak Sawah Rakyat merupakan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan.


Foto : Pihak Lsm Gempa Indonesia bersama Pihak Koramil Mamasa


Ironisnya, ketika dikonfirmasi terkait data perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi proyek, baik pihak Kodim 1428 Mamasa maupun Dinas Pertanian disebut belum mampu menunjukkan data yang lengkap dan transparan. Padahal, dalam skema pelaksanaan program, Dinas Pertanian berperan sebagai leading sector teknis, sementara TNI melalui Kodim bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan lapangan.


Saat di temui kabid pertanian Rizal mengatakan tidak tau, tunggu Anggota saya dari makassar antar orang tuanya sakit karna saya tidak pegang Data." Sangat di sayangkan jika Seorang kabid tidak memiliki akses data terkait CSR. Sementara Anggaran CSR untuk kab Mamasa Sekitar lebih 9 Milyar "Ucap Ketua DPD I Lsm Gempa Indonesia Mamasa



Foto : Kabid Dinas Pertanian Mamasa Rizal


Lebih lanjut ketua DPD I Lsm Gempa Indonesia Tegaskan bahwa Cetak Sawah Rakyat (CSR) untuk kabupaten Mamasa hanya diperuntukkan untuk 2 Kecamatan dan 7 desa yang mendapatkan, dua kecamatan tersebut adalah 1. Kec Mamasa 3 Desa Yakni.Desa Lambanan,Desa Rambu saratus dan desa Mambulillin.


Sementara Kecamatan Tandukkalu 4 Desa Masing Masing 1.Desa Pambe,Desa Tamalanti,Desa Kanan Dan Desa Mesa kada.



Minimnya penguasaan data ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik, bahkan membuka peluang terjadinya penyelewengan anggaran atau penyimpangan pelaksanaan di lapangan.


Sementara itu Komandan Kodim 1428 Mamasa Letkol Arh.Edwin Hermansya.SH M.A.P saat akan di konfirmasi LSM Gempa Indonesia Mamasa terkait Kegiatan CSR tidak berhasil di temui informasinya Bapak Dandim Lagi Ada kegiatan Firtual, kami di Terima Komandan Koramil Kapten Inf.Arif dan 2 Orang Anggota Masing Masing Serda Usman dan Serda Malik.



Dalam keterangan nya Serda usman mengaku jika bertugas sebagai Pengawas, Namun saat di tanya sudah berapa persen CSR yang selesai tidak dapat memberikan jawaban pasti ,namun kembali mengarahkan ke dinas pertanian mamasa terkait brapa volume nya.



“Jika penanggung jawab kegiatan tidak menguasai data, lalu siapa yang mengendalikan proyek ini? Ini patut dicurigai,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Mamasa.



Masyarakat pun mendesak Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proyek Cetak Sawah Rakyat tersebut, agar tidak merugikan keuangan negara dan petani sebagai penerima manfaat.


Aturan dan Pasal yang Berpotensi Dilanggar Jika Terjadi Penyelewengan :


Apabila dalam proyek Cetak Sawah Rakyat ini terbukti terjadi penyimpangan, maka sejumlah aturan perundang-undangan berpotensi dilanggar, antara lain:


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala.


Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan program dan anggaran secara akuntabel dan transparan.


PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam penggunaan anggaran negara/daerah.


Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Jika terdapat manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau pekerjaan fiktif.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim 1428 Mamasa dan Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Publik berharap pemerintah dan aparat terkait segera membuka data secara terang-benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai aturan hukum.


Laporan : DPD I Lsm Gempa Indonesia Sulbar


( Mgi / Ridwan )


 
 
bottom of page