top of page

DI Duga Belum Mengantongi IMB, Warga Dan Pelaku Usaha Kecil Desa Pallantikang, Kec. Pattallassang Gowa Tolak Pembangunan Alfamart

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 45 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

DI Duga Belum Mengantongi IMB, Warga Dan Pelaku Usaha Kecil Desa Pallantikang, Kec. Pattallassang Gowa Tolak Pembangunan Alfamart



Gowa, Sulsel -- Pembangunan gerai ritel modern Alfamart yang berlokasi di Dusun Tamalayu, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa menjadi sorotan warga setempat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, namun proses pembangunan terus berjalan.



Dari hasil pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan masih berlangsung aktif dengan sejumlah pekerja melakukan pekerjaan konstruksi. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan kelengkapan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.



Sejumlah warga Dusun Tamalayu mengaku resah dan mempertanyakan kejelasan legalitas pembangunan tersebut. Mereka menilai, pembangunan ritel modern tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah hukum serta berdampak pada pelaku usaha kecil dan warung tradisional di sekitar wilayah Desa Pallantikang.



BACA JUGA :








“Kami menolak pembangunan ini karena tidak jelas izinnya dan akan merugikan masyarakat sekitar, khususnya pelaku usaha kecil.dan salah satu bentuk protes tersebut,warga memasang spanduk dilokasi pembangunan” ungkap salah satu tokoh , Kamis 15/01)2026



Sementara itu, pemerintah desa disebut telah menerima keluhan masyarakat dan berencana berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Pattallassang serta instansi terkait di tingkat kabupaten untuk memastikan status perizinan pembangunan gerai tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, pembangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian pembangunan.






Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Alfamart belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa izin di Dusun Tamalayu. Warga berharap ada ketegasan dari pemerintah agar setiap investasi yang masuk tetap mematuhi aturan dan menjaga kondusivitas lingkungan.



Camat Pattallssang, Andi Pangerang Subairi,saat media ini menghubungi lewat WhatsApp, menyatakan bahwa terkait pembangunan gerai di Desa Pallantikang,Kecamatan Pattallssang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,kami baru tahu setelah dihubungi media ini dan sampai saat ini kami belum pernah ketemu sama yang membangun gerai ini.



" Soal ijinnya kami akan lakukan konfirmasi ke pihak perijinan Kabupaten Gowa, yang jelas kami pemerintah Kecamatan Pattallssang tidak tahu menahu atas pembangunan tersebut yang diduga Alfamart ini di desa Pallantikang." tutup Andi Pangerang Subairi Kamis 15/01/2026.


( Mgi / Ridwan )


 
 
bottom of page