Pelaku Curnak Tak Berkutik Digerebek Tim Kecoa Polsek Tombolopao
- Ridwan Umar
- 10 Jul 2025
- 1 menit membaca

Pelaku Curnak Tak Berkutik Digerebek Tim Kecoa Polsek Tombolopao
Tombolopao, 9 Juli 2025 – Aksi cepat dan terukur dilakukan oleh Tim Kecoa Polsek Tombolopao dalam mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang terjadi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, dua orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Aksi pencurian terjadi pada malam hari dengan menyasar satu ekor sapi milik warga yang disimpan di dalam kandang. Peristiwa tersebut membuat masyarakat resah dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tombolopao Aiptu Sudirman, S.Sos. Berkat penyelidikan yang cepat dan terarah, dua pelaku berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Sedangkan sapi hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku yang buron.

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku yang melarikan diri serta mengamankan barang bukti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Semua proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan,” tegas AKP Hapid.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Mgi/Ridwan U)






















































