top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Aspirasi Golkar dan Pelanggaran Hukum Pembangunan Irigasi di Bontoramba Jeneponto-Sulsel

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Aspirasi Golkar dan Pelanggaran Hukum Pembangunan Irigasi di Bontoramba Jeneponto-Sulsel




Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti keras pembangunan irigasi tersier yang bersumber dari dana aspirasi Partai Golkar di Lingkungan Dangko, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.


Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp200 juta dengan volume pekerjaan sepanjang kurang lebih 300 meter.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, menyampaikan bahwa pembangunan irigasi tersebut diduga bermasalah sejak awal, karena dilaksanakan di atas lahan milik warga bernama Gani dan Sukirno tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik lahan.


Menurut keterangan pemilik lahan, keberadaan saluran irigasi tersebut justru melintas di tengah lahan produktif mereka dan dinilai tidak akan dialiri air, sehingga diduga hanya menjadi proyek formalitas yang menghabiskan dana aspirasi tanpa manfaat nyata bagi petani maupun masyarakat sekitar.


Surat Pernyataan Pembongkaran Dilanggar

Akibat keberatan pemilik lahan, pengelola dan pelaksana kegiatan pembangunan irigasi kemudian membuat surat pernyataan resmi menggunakan kop surat “Pemerintah Kabupaten Jeneponto Kecamatan Bontoramba Kelurahan Bontoramba”.

Dalam surat pernyataan tersebut ditegaskan bahwa:


BACA JUGA :








Pengelola dan pelaksana kegiatan pembangunan irigasi Lingkungan Dangko telah sepakat dengan pemilik lahan Gani dan Sukirno untuk melakukan pembongkaran bangunan saluran baru yang dibangun di dalam lahan milik Gani dan Sukirno, berdasarkan aduan dan keberatan pemilik lahan.


Pembongkaran akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2025.


Surat pernyataan tersebut dibuat di Bontoramba pada 24 September 2025, ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Abu Bakar Djabal selaku pihak yang membuat pernyataan, disaksikan oleh Kepala Lingkungan Dangko, Kepala Lingkungan Tombolo, H. Mursalim (tokoh masyarakat), serta diketahui oleh Kepala Kelurahan Bontoramba.


Namun faktanya, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembongkaran tidak pernah dilakukan, sehingga surat pernyataan tersebut diduga dilanggar secara sengaja oleh pengelola dan pelaksana kegiatan.

Diduga Ada Dampak Tekanan Terhadap ASN

Persoalan ini kemudian berimbas kepada anak pemilik lahan, Hafsah, S.KEP., NS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Bontoramba, yang secara tiba-tiba dimutasi ke Puskesmas Kecamatan Rumbia, wilayah perbatasan Kabupaten Jeneponto – Bantaeng – Gowa.




Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengonfirmasi mutasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto. Namun Kadis Kesehatan menyatakan:


“Terkait mutasi tersebut saya tidak tahu menahu, yang mengajukan mutasi adalah tim pemenangan Bupati.”

Atas jawaban tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia memerintahkan Koordinator Wilayah LSM Gempa Indonesia, Ismail Lili, untuk menghadap langsung ke Bupati Jeneponto.


Hasilnya, Bupati Jeneponto menyatakan tidak mengetahui mutasi Hafsah, S.KEP., NS, dan meminta agar LSM Gempa Indonesia menelusuri lebih jauh persoalan di lapangan.

Diduga Bertentangan dengan Aturan Mutasi ASN.


DPP LSM Gempa Indonesia menilai mutasi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan prinsip perlindungan ASN, mengingat:





Hafsah adalah istri anggota TNI,

Memiliki tiga anak yang masih kecil,

Merupakan anak bungsu dari orang tua yang sudah lanjut usia,

Serta sebelumnya bertugas dekat dengan domisilinya.

Hal ini bertentangan dengan prinsip penempatan ASN sebagaimana diatur dalam:


UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,

yang menegaskan bahwa mutasi ASN harus berdasarkan kebutuhan organisasi, objektivitas, dan tanpa unsur tekanan atau balas dendam.


DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan pengelola dan pelaksana pembangunan irigasi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


1. Pasal 1365 KUH Perdata

Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena membangun di atas lahan orang lain tanpa izin yang sah.


2. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.


3. Setiap penggunaan lahan wajib melalui proses persetujuan dan ganti rugi yang layak.


4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,

apabila dana aspirasi digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat, fiktif, atau tidak sesuai peruntukan, maka dapat dikenakan:


Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,

Denda hingga Rp1 miliar,

jika terbukti merugikan keuangan negara.


Pasal 266 KUHP

Jika surat pernyataan yang dibuat mengandung keterangan palsu atau digunakan untuk menghindari tanggung jawab hukum.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menegaskan akan:


Mengawal kasus ini hingga tuntas,

Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana aspirasi dan pelanggaran hukum ke aparat penegak hukum,

Serta mendesak evaluasi terhadap mutasi ASN yang diduga sarat kepentingan dan tekanan politik.


“Dana aspirasi adalah uang rakyat, bukan alat kepentingan politik atau sarana menekan warga dan ASN.


Jika hukum diabaikan, maka kami akan berdiri di garis terdepan untuk menegakkan keadilan,” tutupnya.


( MGI/Ridwan U. )


 
 
bottom of page