LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Retribusi Pasar Ganda di Kabupaten Gowa.
- Ridwan Umar
- 3 hari yang lalu
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Retribusi Pasar Ganda di Kabupaten Gowa.
Gowa,Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti serius Laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Retribusi Pasar se-Kabupaten Gowa tertanggal 07 Oktober 2025.
Dalam laporan realisasi tersebut tercantum nama Kepala Bidang Bina Pasar, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, serta Bendahara Penerima, sehingga oleh sejumlah kepala pasar dinilai sebagai retribusi yang sah secara administrasi.
Namun demikian, berdasarkan pengakuan beberapa kepala pasar, muncul dugaan adanya retribusi pasar ganda yang dibuat atau diperintahkan oleh Kepala Bidang Bina Pasar dengan tanggal 25 Agustus 2025.
Retribusi ganda tersebut diduga dimaksudkan untuk penambahan target ganda kepada masing-masing kepala pasar, yang tidak pernah disampaikan secara tertulis, melainkan hanya secara lisan.
BACA JUGA :





Lebih jauh, para kepala pasar mengaku berada dalam posisi tertekan. Mereka menyampaikan bahwa apabila hanya memenuhi target retribusi yang sah tertanggal 07 Oktober 2025, namun tidak memenuhi target tambahan ganda tertanggal 25 Agustus 2025, maka mereka diancam akan dievaluasi dan diganti oleh Kepala Bidang Bina Pasar.
Ancaman tersebut membuat kepala pasar terpaksa menjalankan perintah meski tanpa dasar administrasi yang jelas.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa target retribusi tertanggal 07 Oktober 2025 patut diduga sebagai satu-satunya target yang sah, karena memuat nama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam tabel retribusi serta nilai targetnya justru lebih rendah dibandingkan dengan tabel retribusi ganda tertanggal 25 Agustus 2025 yang hanya disampaikan secara lisan oleh Kepala Bidang Bina Pasar.
“Ini menjadi tanda tanya besar.
Target resmi lebih rendah, sementara target tambahan justru lebih tinggi namun tanpa dokumen tertulis. Ini membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Amiruddin.
Ironisnya, menurut pengakuan para kepala pasar, target retribusi yang disetor ke Bendahara Penerima tidak pernah tidak tercapai.
Artinya, secara faktual para kepala pasar selalu memenuhi kewajiban penyetoran PAD. Oleh karena itu, jika kemudian muncul klaim target tidak tercapai atau target tambahan yang dipaksakan, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada kepala pasar, melainkan kepada Kepala Bidang Bina Pasar dan Bendahara Penerima.
Atas kondisi tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai Inspektorat Kabupaten Gowa seharusnya segera memanggil dan memeriksa seluruh kepala pasar, guna membuka secara transparan berapa besar retribusi yang disetor kepada bendahara sejak masa kepemimpinan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang dalam praktiknya telah terjadi tiga kali pergantian Plt.
“Kepala pasar tidak pernah diberikan secara tertulis tabel retribusi yang sah, apalagi tabel retribusi target ganda yang diduga tidak sah. Mereka hanya menjalankan perintah atasan, tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Amiruddin.
Sebagai lembaga kontrol sosial, DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan akan melaporkan dugaan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data, keterangan saksi, serta bukti-bukti pendukung, termasuk mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan perindustrian, untuk menelusuri adanya pelanggaran kewenangan serta potensi sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada Kepala Bidang Bina Pasar dan tiga orang Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa.
“Jika benar terdapat target ganda yang tidak sah dan bersifat lisan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang menekan bawahan,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tutupnya.
( MGI/Ridwan )






















































