Belum Terbayarnya Gaji ASN , P3K,BUMD dan Honorer Sulsel Bukti Negara Abai Kesejahteraan Aparatur.
- Ridwan Umar
- 10 Jan
- 2 menit membaca

Belum Terbayarnya Gaji ASN , P3K,BUMD dan Honorer Sulsel Bukti Negara Abai Kesejahteraan Aparatur.
Makassar — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras belum diterimanya gaji Pegawai Negeri di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan hingga 10 Januari 2026.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk nyata kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Amiruddin, keterlambatan pembayaran gaji ASN bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar pegawai negara untuk mempertahankan kehidupan yang layak. Negara, kata dia, seolah tidak pernah hadir untuk memahami beratnya beban hidup ASN yang selama ini bertugas dengan gaji pas-pasan, sementara tuntutan kinerja dan pengabdian terus meningkat.
“ASN dituntut profesional, loyal, dan disiplin, tetapi hak dasarnya justru diabaikan. Bagaimana mungkin negara menuntut kinerja maksimal, sementara gaji yang menjadi sumber kehidupan keluarga mereka saja belum dibayarkan,” tegas Amiruddin.
Ia menilai, pejabat pembuat kebijakan selama ini lebih sibuk mengurusi kepentingan elit dan kenyamanan diri sendiri, tanpa pernah turun melihat realitas kehidupan pegawai negeri berpangkat rendah yang harus memutar otak memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan pokok sehari-hari.
Padahal secara tegas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa ASN berhak memperoleh:
Gaji dan tunjangan,
jaminan sosial,
perlindungan dan kesejahteraan,
serta kepastian pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa negara wajib menjamin penghasilan ASN dan PPPK secara tepat waktu dan layak sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Tidak hanya ASN dan PPPK, Amiruddin juga menyoroti kondisi pegawai BUMD dan pegawai honorer yang selama ini berada pada posisi paling rentan. Mereka tetap bekerja menopang pelayanan publik, namun kerap terabaikan hak-haknya, termasuk penghasilan yang layak dan jaminan biaya hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip perlindungan tenaga kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Negara tidak boleh cuci tangan. Dalam konteks ini, negara harus hadir. Kesejahteraan ASN, PPPK, pegawai BUMD, dan honorer bukan belas kasihan, tetapi hak yang dijamin undang-undang,” ujar Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan agar segera menyelesaikan persoalan keterlambatan gaji tersebut, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan dan penganggaran daerah.
“Jika negara terus abai, maka yang terjadi bukan hanya krisis kepercayaan, tetapi juga rusaknya sendi pelayanan publik. ASN adalah tulang punggung negara, dan tulang punggung tidak boleh dibiarkan patah karena kelalaian penguasa,” pungkas Amiruddin, SH Karaeng Tinggi.
( MGI/Rdj )
Tags : #Gubernursulsel #Walikotamakassar






















































