Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 Dinilai Bertentangan dengan Otonomi Daerah, DPP LSM GEMPA Indonesia Soroti Penerapan Keliru di Kabupaten Gowa.
- Ridwan Umar
- 7 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 Dinilai Bertentangan dengan Otonomi Daerah, DPP LSM GEMPA Indonesia Soroti Penerapan Keliru di Kabupaten Gowa.
Gowa – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2025 yang dinilai menimbulkan keresahan luas di kalangan kepala sekolah serta bertentangan dengan prinsip otonomi daerah (Otoda).
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 514 Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, sebanyak 513 dinas pendidikan belum memberlakukan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025.
Namun, Kabupaten Gowa justru menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan aturan tersebut secara mundur, yang oleh LSM Gempa Indonesia menduga keliru dan menyalahi asas hukum pemerintahan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin menegaskan bahwa Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 sejatinya hanya diperuntukkan bagi BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), bukan untuk kepala sekolah yang telah menjabat, baik yang berstatus definitif maupun Pelaksana Tugas (PLT). Namun dalam praktiknya, aturan tersebut justru diberlakukan surut, sehingga kepala sekolah lama diwajibkan dibuatkan SK baru, yang berpotensi melanggar kepastian hukum.
“Pemberlakuan aturan secara mundur ini menciptakan keresahan besar di tingkat SD, SMP, hingga SMA dan sederajat. Padahal, Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 jelas mengatur mekanisme perekrutan kepala sekolah ke depan, bukan untuk merombak jabatan yang sedang berjalan,” tegasnya.
LSM Gempa Indonesia juga menyoroti kekhawatiran jangka panjang terhadap petunjuk teknis (juknis) perekrutan calon kepala sekolah di masa mendatang, khususnya terkait pembatasan masa jabatan maksimal dua periode. Menurut LSM, aturan periodesasi tersebut berlaku prospektif, bukan untuk diberlakukan terhadap kepala sekolah yang sedang menjabat sebelum regulasi ini terbit.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi membandingkan dengan kebijakan di sejumlah daerah lain yang dinilai lebih bijak, yakni memperbaharui SK kepala sekolah lama sesuai permintaan sistem Dapodik, tanpa mengangkat kepala sekolah baru, karena Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 berlaku ke depan, bukan surut.
Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah soal mutasi kepala sekolah.
Amiruddin menilai bahwa kepala sekolah yang telah memasuki periode kedua atau ketiga tidak boleh dimutasi sebelum menyelesaikan masa tugasnya, kecuali atas keinginan sendiri untuk kembali menjadi guru.
Lanjut, LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa meskipun kepala sekolah merupakan jabatan fungsional, dalam praktiknya jabatan tersebut tidak terlepas dari dinamika kebijakan dan politik daerah, termasuk partisipasi dalam proses demokrasi seperti pilkada.
Oleh karena itu, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk benar-benar memfungsikan kewenangan otonomi daerahnya, bukan justru mengabaikannya dengan dalih regulasi pusat yang diterapkan keliru.
“Kami menilai kebijakan kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten yang menggunakan kewenangan sepihak, termasuk dengan alasan keterlibatan kepala sekolah dalam pilkada kemarin, harus dikaji ulang secara objektif dan berdasarkan aturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ketua DPP LSM Gempa Karaeng Tinggi Indonesia berharap agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menerapkan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 berpedoman pada asas hukum yang benar, sinkron dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, serta tidak mengorbankan stabilitas dunia pendidikan akibat kebijakan yang tergesa-gesa dan keliru.
“Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 harus ditempatkan secara proporsional.
Jangan sampai kepala sekolah SD, SMP, SMA dan sederajat menjadi korban kebijakan yang tidak mempertimbangkan kewenangan daerah dan kepastian hukum,” pungkasnya.
( MGI/Ridwan U. )






















































