top of page

Dinas Perhubungan Disorot, Diduga Restui Badan Jalan Jadi Lahan Parkir Dan Terima Setoran di Jalan Tumanurung Sombaopu Gowa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 18 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Dinas Perhubungan Disorot, Diduga Restui Badan Jalan Jadi Lahan Parkir Dan Terima Setoran di Jalan Tumanurung Sombaopu Gowa.



Gowa — Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah tokoh pemuda mempertanyakan sikap dan kebijakan Dinas Perhubungan yang diduga merestui penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir dan terima setoran dari parkiran, khususnya di Jalan Tumanurung, wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.



Kondisi di lapangan menunjukkan badan jalan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang lalu lintas justru dipenuhi kendaraan parkir. Akibatnya, ruas jalan menyempit, arus lalu lintas tersendat, dan potensi kecelakaan meningkat. Ironisnya, praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa penertiban yang tegas.



Aktivis sosial Mukhlis Farid dan Andi Putra secara tegas mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa untuk segera menegakkan aturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan bahu jalan yang dijadikan sebagai lahan parkir.





Mukhlis Faried menilai ada pembiaran sistematis. “Kalau parkir di badan jalan ini terus dibiarkan, wajar publik bertanya: ada apa dengan Dinas Perhubungan? Apakah ini pembiaran atau memang direstui?” ujar Mukhlis



Menurutnya, Dishub seharusnya hadir menjaga fungsi jalan, bukan justru membiarkan pelanggaran yang merugikan pengguna jalan lain.


Mukhlis Farid dan Andi.Putra menegaskan bahwa kepastian hukum dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah.



Selain itu, Andi Putra juga menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum dan pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Gowa. Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pengawasan agar fungsi jalan, termasuk bahu jalan, tidak disalahgunakan.





“Bahu jalan diperuntukkan untuk kondisi darurat, bukan untuk parkir bebas atau kepentingan usaha tertentu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat luas,” tegas Andi.Putra



Selain itu warga sekitar Jalan Tumanurung juga mengeluhkan dampak langsung dari parkir di badan jalan tersebut. Selain kemacetan pada jam-jam sibuk, pejalan kaki dan pengendara roda dua merasa terancam keselamatannya karena ruang gerak yang semakin terbatas.


Aturan yang Diduga Dilanggar


Praktik penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir ini dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:


Pasal 38 dan Pasal 43, yang menegaskan bahwa jalan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan parkir harus berada pada fasilitas yang ditetapkan.


Pasal 106 ayat (4), yang mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.


Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa badan jalan tidak boleh digunakan di luar fungsi utamanya yang mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.


Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati terkait penyelenggaraan perparkiran, yang pada prinsipnya melarang parkir di badan jalan kecuali pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan secara resmi dan dilengkapi rambu.



Tokoh pemuda Mukhlis Farid dan Andi Putra mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta melakukan penertiban nyata di lapangan. Jika pembiaran ini terus terjadi, mereka menilai Kadis Perhubungan dapat dianggap lalai menjalankan tugas dan fungsi pengawasan lalu lintas.



Keduanya pun meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa untuk melakukan langkah konkret berupa sosialisasi, penertiban rutin, serta pemberian sanksi yang tegas dan tidak tebang pilih. Mereka juga mendorong adanya koordinasi lintas instansi guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif dan berkelanjutan.



Mukhlis Faried berharap Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup mata dan segera mengembalikan fungsi Jalan Tumanurung sebagaimana mestinya, demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.tutupnya.


( Mgi / Ridwan )




 
 
bottom of page