DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes oleh Kejari Gowa
- Ridwan Umar
- 10 jam yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes oleh Kejari Gowa
Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2018–2024 pada 121 desa se-Kabupaten Gowa yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 043/K-DPP/GEMPA/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Namun hingga saat ini, menurut Amiruddin, belum terlihat progres penanganan yang transparan dan terukur. Bahkan, pihaknya menduga laporan tersebut sebelumnya “ditutup rapat-rapat” dan tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes 121 desa se-Kabupaten Gowa. Ini bukan angka kecil dan bukan persoalan sepele. Dana desa dan BUMDes adalah hak masyarakat. Jika disalahgunakan, itu adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang,” tegas Amiruddin.
Harapan kepada Kejari Baru
Amiruddin menyampaikan harapannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, beserta Kasi Intel dan Kasi Pidsus yang baru, agar tidak mengikuti pola kepemimpinan sebelumnya yang diduga cenderung tidak serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.

“Kami berharap dengan pergantian Kajari, ada semangat baru penegakan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat dan LSM hanya menjadi arsip tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes
Pengelolaan BUMDes diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Pasal 72: Dana desa merupakan bagian dari sumber pendapatan desa yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
* Pasal 87–90: Mengatur pembentukan dan pengelolaan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
* Menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
* Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Amiruddin menegaskan bahwa dana BUMDes bersumber dari keuangan desa yang merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan maka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Sanksi Bagi Aparat Penegak Hukum yang Tidak Profesional
Terkait dugaan laporan yang “dipetieskan” sebelumnya, Amiruddin menegaskan bahwa aparat penegak hukum juga memiliki mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
Berdasarkan:
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
* Pasal 8 ayat (4): Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus profesional, proporsional, dan akuntabel.
*Jaksa yang melanggar kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Selain itu, pengawasan terhadap jaksa juga dilakukan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta pengawasan internal Kejaksaan Agung.
“Jika benar laporan kami sebelumnya tidak ditindaklanjuti tanpa alasan hukum yang jelas, maka itu bentuk pengabaian terhadap prinsip profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Penuntasan Kasus
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes 121 desa di Kabupaten Gowa hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung apabila tidak ada progres signifikan.
“Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut hak masyarakat desa. Jika ada yang bermain-main dengan dana BUMDes, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan jika ada aparat yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional, mekanisme hukum dan pengawasan juga harus berjalan,” tutup Amiruddin.
( Mgi / Ridwan U. )






















































