Perusahaan Nasional, Dan Toko Besar Banyak Buka Cabang di Gowa, Diduga Tidak Ikuti Aturan Daftarkan WLKP Ketenagakerjaan, Disnaker Gowa Tidak Ada Tindakan ??
- Ridwan Umar
- 15 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Gowa — Keberadaan sejumlah perusahaan Nasional dan Toko yang membuka cabang dan menjalankan aktivitas usaha di Kabupaten Gowa kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kuat dugaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendaftarkan data ketenagakerjaan mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gowa sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Setiap perusahaan nasional yang membuka cabang di kabupaten/kota lain wajib melaporkan ketenagakerjaan cabang tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan dimaksud telah beroperasi cukup lama dan mempekerjakan puluhan hingga ratusan tenaga kerja lokal.
Namun di duga hingga kini, keberadaan dan data ketenagakerjaan perusahaan tersebut tidak tercatat secara resmi di Disnaker Gowa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, baik dari kalangan pekerja maupun pemerhati ketenagakerjaan: ada apa di balik kelalaian ini?
Tidak terdaftarnya perusahaan pada Disnaker Kabupaten/kota berpotensi merugikan para pekerja. Pasalnya, tanpa pelaporan resmi, hak-hak normatif tenaga kerja seperti jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan upah, jam kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) rawan diabaikan. Selain itu, pemerintah daerah juga kesulitan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Secara aturan, kewajiban perusahaan untuk melaporkan dan mendaftarkan
ketenagakerjaannya telah diatur secara jelas.
Perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan ke Disnaker setempat berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), yang diperkuat oleh Permenaker No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No. 4 Tahun 2019.
Laporan ini wajib dilakukan secara online setahun sekali saat mendirikan, menghentikan, atau memindahkan perusahaan. serta jumlah dan kondisi tenaga kerja yang dipekerjakan.
Selain itu, Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1981 menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda.
Kewajiban ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menjamin perlindungan tenaga kerja melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
WLKP harus dilakukan pada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat cabang tersebut berada.
Jangka Waktu: Pelaporan wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah mendirikan atau menjalankan kembali perusahaan cabang.
Kadisnaker Kabupaten Gowa setelah dihubungi melalui nomor WhatsApp oleh pihak Media, tidak dapat memberikan data pelaporan Perusahaan Perusahaan yang telah membuka Cabang di Kabupaten Gowa. Di duga ini di karenakan tidak ada nya perusahaan yang membuat laporan WLKP ketenagakerjaan nya.
Masyarakat pun mendesak agar Disnaker Kabupaten Gowa segera turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak patuh tersebut.
Disnaker Gowa Jangan tinggal diam dengan persoalan WLKP ini. Penegakan aturan dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran, serta untuk memastikan iklim usaha di Gowa berjalan sehat, adil, dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari instansi berwenang demi kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja di Kabupaten Gowa.
Bersambung..
( Mgi / Ridwan U. )






















































