top of page

Kakan Kemenag Gowa Di Minta Copot Kepala MIS Yapit Pencong Terkait Dugaan Pungli PIP dan Ketidaktransparan Dana BOS.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Kakan Kemenag Gowa Di Minta Copot Kepala MIS Yapit Pencong Terkait Dugaan Pungli PIP dan Ketidaktransparan Dana BOS.



Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, angkat bicara dan mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Yapit Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.


Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengungkapkan bahwa beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima anak-anak mereka diduga dipotong sebesar Rp50.000 per siswa.


Informasi itu disampaikan oleh orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan adanya tekanan terhadap anak mereka di sekolah.


Jika benar PIP dipotong dengan alasan apa pun, maka itu jelas pelanggaran hukum dan termasuk pungli, kepala sekolah harus di copot.


Dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong satu rupiah pun,” tegas Amiruddin, SH Karaeng Tinggi,


PIP Dilarang Dipotong, Ada Sanksi Tegas

Amiruddin menjelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) diatur secara tegas dalam:


1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.


2. Pasal 13 ayat (1): Dana PIP digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik.


3. Pasal 13 ayat (2): Dilarang melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan apa pun.


Selain itu, larangan pungli juga ditegaskan dalam:


1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.


2. Pungli di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana.


Ancaman Pidana Pungli

Jika dugaan pungli tersebut terbukti, kepala sekolah dapat dijerat:


1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.


2. Pasal 423 KUHP jo Pasal 12B UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.


Dana BOS Juga Disorot

Tak hanya PIP, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana BOS di MIS Yapit Pencong.


“Dana BOS wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan kepada orang tua murid serta komite sekolah. Jika tidak transparan, itu pelanggaran serius,” ujar Amiruddin.

Pengelolaan Dana BOS diatur dalam:


1. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.


2. Pasal 5: Pengelolaan BOS harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


3. Pasal 9: Sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan mengumumkan penggunaan dana BOS.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada:


1. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pengembalian dana, hingga pemberhentian kepala sekolah;


2. Sanksi pidana, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan keuangan negara.


3. Desak Dicopot dari Jabatan


Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia secara tegas mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa untuk segera:


1. Melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PIP dan Dana BOS di MIS Yapit Pencong;


2. Mencopot Kepala MIS Yapit Pencong dari jabatannya, apabila dugaan pungli dan ketidaktransparanan terbukti;


3. Menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.


“Kami tidak ingin dunia pendidikan ternodai oleh praktik pungli. Kepala sekolah harus memberi contoh yang baik, bukan justru merampas hak siswa yang notabene berasal dari keluarga kurang mampu,” tutup Amiruddin, SH Karaeng Tinggi.


( Mgi/ Ridwan U. )


 
 
bottom of page