Oknum Guru MTs.Neg.2 Di Jeneponto Di Duga Jarang Masuk Mengajar, Berikan Ruang Siswa Bolos Hingga Picu Keributan
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Oknum Guru MTs.Neg.2 Di Jeneponto Di Duga Jarang Masuk Mengajar, Berikan Ruang Siswa Bolos Hingga Picu Keributan
Jeneponto — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru di MTs Negeri 2 Kelara, Kabupaten Jeneponto, diduga jarang masuk mengajar tanpa alasan yang jelas. Kondisi tersebut disinyalir berdampak serius terhadap kedisiplinan siswa dan iklim belajar di lingkungan sekolah.
Wakil Ketua KOMITE MTs.Neg.2 Kelara Mendesak Pimpinan Kemenag ( KAKANWIL ) SUL-SEL.Agar Segera Di Berikan Sanksi Sesuai UU.Kode Etik ASN.Terhadap Oknum Guru Inisial SP.
Skandal memalukan ini mengguncang dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto. Seorang oknum guru di salah satu MTs Negeri 2 Kelara diduga lebih mengedepankan kepentingan pribadi nya ketimbang kewajiban /tanggung jawab seorang guru sekolah sering nongkrong di warung kopi miliknya daripada mengajar di kelas, hingga berujung keributan antara siswa dan masyarakat saat jam belajar berlangsung.
Peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu 24 Januari 2026 ini sontak menyita perhatian publik. Sejumlah siswa terlihat bebas berkeliaran di luar sekolah pada jam pelajaran, sebagian guru-guru siap bersaksi bahwasah nya memang oknum guru tersebut jarang masuk mengajar Kondisi tersebut memicu ketegangan hingga cekcok dengan warga sekitar, yang terekam jelas dalam sebuah video dan kini menjadi bahan pembicaraan luas.
Ketua DPD II Lsm Gempa Indonesia Jeneponto menilai lemahnya pengawasan di dalam kelas akibat guru yang tidak hadir telah memberi ruang terjadinya pelanggaran tata tertib sekolah. Padahal, kehadiran guru bukan hanya untuk menyampaikan materi, tetapi juga berfungsi sebagai pengendali disiplin dan pembina karakter peserta didik.
Lebih mengejutkan, oknum guru tersebut disinyalir jarang masuk mengajar, namun tetap menerima gaji alias makan gaji buta uang negara. Bahkan, muncul dugaan bahwa siswa dibiarkan bolos dan berkeliaran tanpa sanksi, menciptakan iklim pendidikan yang dinilai rusak, liar, dan tak berwibawa.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kemenag provinsi sul sel, lengkap dengan bukti percakapan, identitas pelapor, serta dokumentasi video kejadian di lapangan. Pelapor mendesak agar pengawas dan pimpinan Kemenag tidak tutup mata, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai UU ASN dan Kode Etik Guru Serta Kedisiplinan
Publik kini mempertanyakan:
Ke mana pengawasan Kemenag kab jeneponto selama ini,kami selaku tokoh pemuda sekaligus wakil ketua komite jangan ada pembiaran terhadap oknum guru..
Jika dugaan tersebut terbukti, maka oknum guru dimaksud berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 20 huruf a dan b, yang mewajibkan guru melaksanakan tugas pembelajaran secara profesional dan menjunjung tinggi disiplin kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati jam kerja.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yang menekankan peran guru sebagai teladan kedisiplinan dan pembinaan karakter siswa.
Tata tertib internal sekolah, yang mewajibkan guru hadir, mengajar, dan mengawasi siswa selama jam pelajaran berlangsung.
Masyarakat dan orang tua siswa berharap Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Kelara serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masa depan peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Kemenag Jeneponto belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menuntut tindakan cepat, transparan, dan tegas, agar lembaga pendidikan agama tidakmenjadi simbol pembiaran dan ketidakdisiplinan.
Laporan : DPD II LSM Gempa Indonesia Jeneponto
( Mgi / Rdj )
Tags : #Kemenagsulsel #kemenagjeneponto






















































