top of page

Skandal Target PAD Pasar Gowa Terbongkar? DPP Gempa Indonesia Ungkap Dugaan Manipulasi Data oleh Oknum Pejabat Bina Pasar, Kejari Gowa diminta tangkap Oknum Disperindag

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 35 menit yang lalu
  • 3 menit membaca

Skandal Target PAD Pasar Gowa Terbongkar? DPP Gempa Indonesia Ungkap Dugaan Manipulasi Data oleh Oknum Pejabat Bina Pasar, Kejari Gowa diminta tangkap Oknum Disperindag



Gowa, Sulsel -- Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya permainan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar yang tersebar di berbagai titik desa di wilayah Kabupaten Gowa. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan angka target PAD pasar yang secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dengan target yang diduga dikeluarkan secara internal oleh oknum Kepala Bidang (Kabid) Bina Pasar.



Temuan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gempa Indonesia yang menilai adanya indikasi manipulasi data target pasar pada sejumlah titik pasar desa di Kabupaten Gowa. Perbedaan target tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar yang seharusnya menjadi sumber pemasukan daerah.



Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan sejumlah data dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara target PAD resmi yang ditetapkan Disperindag dengan target yang diduga ditetapkan oleh oknum Kabid Bina Pasar di lapangan.



Target PAD Resmi


*Berikut Target Resmi PAD Pasar yang dikeluarkan Disperindag Gowa dan Target yang diduga buat oleh Oknum Pejabat Bina Pasar Disperindag Gowa.



Menurut Ari Paletteri, perbedaan angka tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi data target PAD di beberapa titik pasar desa yang tersebar di Kabupaten Gowa.



“Jika benar terdapat dua versi target PAD pasar, yakni target resmi dari Disperindag dan target yang diduga dikeluarkan oleh oknum Kabid Pasar, maka ini sangat berpotensi menjadi celah penyimpangan. Kami menduga adanya manipulasi target yang berujung pada praktik memperkaya diri sendiri,” tegasnya.



BACA JUGA :




DPP Gempa Indonesia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung proses penentuan target pasar di lapangan. Saksi-saksi tersebut, kata Ari, siap dihadirkan apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut.



“Dalam waktu dekat kami akan mendesak Kejaksaan Negeri Gowa untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi target PAD pasar ini. Kami juga siap menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui praktik tersebut,” tambahnya.



Secara aturan, pengelolaan retribusi pasar dan penetapan target PAD daerah harus mengacu pada regulasi daerah yang berlaku. Di Kabupaten Gowa, pengelolaan retribusi pasar diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Retribusi Jasa Umum, yang mengatur pungutan retribusi pasar sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah.





Selain itu, mekanisme penetapan target PAD harus mengacu pada dokumen APBD serta kebijakan teknis dari pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga setiap perubahan atau penetapan target tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pejabat tertentu.



Apabila terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti memanipulasi data atau menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah, maka perbuatannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.



Selain sanksi administrasi, tindakan tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.



DPP Gempa Indonesia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap sistem penetapan target PAD pasar di Kabupaten Gowa agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.



“Jika benar ada manipulasi target PAD pasar oleh oknum pejabat, maka ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta Kejaksaan Negeri Gowa segera melakukan penyelidikan agar praktik-praktik yang merugikan daerah bisa dihentikan,” tutup Ari Paletteri.


( Mgi / Ridwan )


 
 
bottom of page