Dugaan Pembiaran! Aktivitas Toko Gunakan Badan Jalan, Warga Soroti Sikap Pemerintah Kelurahan Maccini Sombala
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Dugaan Pembiaran! Aktivitas Toko Gunakan Badan Jalan, Warga Soroti Sikap Pemerintah Kelurahan Maccini Sombala
MAKASSAR – Aktivitas bongkar muat barang serta parkir kendaraan di depan Toko Zahira Sembako di Jalan Deppasawi Luar, kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai keluhan warga. Kegiatan tersebut diduga memanfaatkan badan jalan sehingga mempersempit ruas jalan dan memicu kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, kendaraan pengangkut barang kerap berhenti tepat di depan toko untuk melakukan proses bongkar muat. Di saat yang sama, kendaraan pelanggan juga terlihat parkir di sisi jalan yang sama. Selasa, 10/3/2026.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian badan jalan tidak dapat digunakan secara normal oleh pengendara lain, terutama pada jam aktivitas warga yang cukup padat.
“Kalau mobil pengangkut barang datang, biasanya langsung berhenti di depan toko untuk bongkar muat. Jalan jadi sempit dan kendaraan lain harus bergantian lewat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga lainnya menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak terkait.
“Kalau bisa ada penertiban. Jalan ini kan untuk kepentingan umum, bukan untuk parkir kendaraan toko,” katanya dengan nada tegas.
Seorang warga RT 01 RW 07 Kelurahan Maccini Sombala juga mengungkapkan bahwa pihak lingkungan sempat mencoba melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut.
“Sudahka koordinasi sama RT setempat, bosku. Tapi itu RT-nya koordinasi lagi ke kelurahan. Orang staf kelurahan katanya tidak ada urusannya yang kayak begitu, suruh saja orang media,” ujarnya saat melalui pesan WhatsApp. Pada Rabu 11/3/2026.
Selain persoalan kemacetan, sebagian warga juga mulai mempertanyakan legalitas izin usaha serta izin bangunan dari toko grosir tersebut. Warga berharap pemerintah kota dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah warga juga mulai menyoroti sikap pemerintah kelurahan setempat yang dinilai belum mengambil langkah konkret terkait keluhan tersebut. Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat pembiaran terhadap aktivitas yang menggunakan badan jalan tersebut.
Secara hukum, mengganggu fungsi lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk menggunakan badan jalan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Pengawasan terhadap aktivitas yang memanfaatkan ruang jalan pada umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun pemerintah kelurahan terkait keluhan warga tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, sehingga aktivitas usaha tidak mengganggu kepentingan umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
SUMBER : WARGA SETEMPAT
( *** )
Tags : #walikotamakassar

















































